Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Kajian #Vote4Forest menemukan rendahnya keberpihakan DPR terhadap isu lingkungan dan masyarakat adat, ditunjukkan oleh minimnya dukungan legislator terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat meski konflik agraria dan pelanggaran hak adat terus meningkat.

23 Januari 2019

[Jakarta, 23 Januari 2019] Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest hari ini merilis sebuah studi mengenai rekam jejak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislasi rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu lingkungan. Laporan pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengukur Komitmen Parlemen terhadap Isu Lingkungan” ini menyoroti pandangan dan kecenderungan para anggota DPR di Senayan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA)—sebuah payung hukum yang ditujukan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam tata kelola sumber daya alam.

“Salah satu indikator penting untuk menilai komitmen anggota legislatif terhadap kepentingan publik dapat dilihat dari kesediaan mereka mendukung perlindungan lingkungan, pencegahan bencana, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

#Vote4Forest merupakan inisiatif kolaboratif antara Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR, dan Change.org Indonesia yang bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai rekam jejak anggota DPR terkait isu lingkungan menjelang Pemilu 2019.

“Studi kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan dengan keberadaan masyarakat adat akan lebih mendukung RUU Masyarakat Hukum Adat. Studi ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, hanya 46% yang menunjukkan kecenderungan mendukung, sementara 54% lainnya cenderung menolak atau bersikap netral—artinya tidak secara jelas mendukung maupun menolak,” jelas Teguh.

Faktanya, 26 dari 28 anggota Baleg yang terlibat dalam pembahasan RUU ini kembali mencalonkan diri untuk periode 2019–2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan parlemen berikutnya?

“RUU ini harus segera didorong pembahasannya dengan memastikan bahwa substansinya benar-benar mengakomodasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Selama empat tahun terakhir, DPR gagal memahami esensi konstitusi dan justru memprioritaskan undang-undang lain yang jauh kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Teguh.

Data dari Perkumpulan HuMa (2019) mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 terdapat sedikitnya 326 konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi di wilayah seluas 2,1 juta hektare, dengan lebih dari 176.000 masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat memberikan kerangka hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menghadirkan informasi berbasis data mengenai rekam jejak anggota legislatif, kami berharap pemilih dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam memilih calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka di parlemen. Pada saat yang sama, pemilih juga harus terus mengawasi para wakil rakyat tersebut setelah terpilih,” ujar Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Studi #Vote4Forest menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dengan memanfaatkan sumber primer seperti transkrip rapat legislasi yang dipublikasikan di Wikidpr.org, dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id, serta pemberitaan di media massa dan media sosial.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

CATATAN REDAKSI

Laporan lengkap dan infografik berjudul “Penantian Panjang Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat” dapat diakses melalui tautan berikut.

WikiDPR adalah organisasi media dan komunikasi nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tahun 2014 sebagai inisiatif warga untuk mendorong transparansi kerja anggota DPR.

Change.org merupakan platform petisi daring terbuka yang memungkinkan siapa pun memulai kampanye sosial untuk mendorong perubahan positif, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan, demokrasi, pemberantasan korupsi, dan berbagai isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah organisasi nirlaba yang berupaya menjembatani keterlibatan para pemangku kepentingan—pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil—untuk mendorong solusi inovatif dalam tata kelola hutan dan lahan.

Kontak Media

  • Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (+62 878-2220-4401)

  • Luluk Uliyah – Yayasan Madani Berkelanjutan (+62 815-1986-8887)