PUBLIKASI

Wawasan Berbasis Bukti
untuk Aksi Iklim.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

a man standing in front of a large amount of books

Dokumen Indonesia:

Analisis Peraturan Menteri Pertanian No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian

Permentan 5/2019 mengubah skema perizinan perkebunan kelapa sawit menjadi jauh lebih singkat dengan menerbitkan Izin Usaha yang tidak langsung berlaku efektif pada awalnya, diikuti dengan pemenuhan persyaratan dan izin-izin berikutnya dalam satu tahap "Pemenuhan Komitmen" melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perubahan ini berpotensi membuat perolehan izin usaha menjadi relatif singkat, memakan waktu sekitar 3 bulan, dan meningkatkan jumlah permohonan Izin Usaha. Namun, kecepatan ini juga menimbulkan potensi negatif karena dapat mempercepat kerusakan lingkungan dan membahayakan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan.

Implikasi Permentan 5/2019 terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit, hutan, dan lahan gambut sangat beragam, karena peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik tenurial dengan mewajibkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Meskipun demikian, percepatan proses perizinan berpotensi meningkatkan jumlah izin yang diberikan di kawasan hutan dan lahan gambut. Lebih lanjut, Peraturan ini dapat menjadi kontraproduktif terhadap Instruksi Presiden (Inpres) 8/2018 tentang moratorium kelapa sawit, karena Permentan 5/2019 mempromosikan kemudahan izin untuk Alokasi Penggunaan Lain (APL) sedangkan Inpres tersebut hanya menunda izin di kawasan hutan.