
Dokumen Indonesia:
Analisis Peraturan Menteri Pertanian tentang ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ISPO 38/2020 memperkenalkan beberapa pembaruan positif, termasuk penambahan prinsip Transparansi, perluasan perlindungan hutan dari hutan primer ke semua hutan alam, keterlibatan pemantau independen, dan pengakuan eksplisit terhadap FPIC (Persetujuan atas Dasar Informasi tanpa Paksaan/Padiatapa).
Namun, Permentan ISPO 38/2020 masih menyisakan celah, seperti terbatasnya keterlibatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pembukaan lahan kelapa sawit, lemahnya perlindungan untuk hutan alam dan lahan gambut, serta tidak adanya akses publik terhadap data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).
Secara substantif, Permentan 38/2020 tidak berbeda jauh dengan Permentan 11/2015. Meskipun demikian, kewajiban sertifikasi ISPO bagi semua pelaku usaha berisiko menyingkirkan pekebun swadaya dari rantai pasok kelapa sawit akibat masalah legalitas lahan dan biaya sertifikasi.



