
Dokumen Indonesia:
Menakar Ambisi dan Realitas Biofuel di Indonesia
Indonesia telah menempatkan biofuel sebagai salah satu instrumen dalam agenda transisi energi menuju net-zero emission 2060. Berawal dari Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Inpres No. 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, kebijakan ini kemudian diperkuat melalui mandatory blending pada 2008. Sejak awal, biofuel tidak hanya ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong pembangunan perdesaan.
Namun, setelah hampir dua dekade, arah pengembangan biofuel menghadapi sejumlah persoalan. Implementasinya semakin terkonsentrasi pada biodiesel berbasis kelapa sawit, sementara pengembangan bioetanol dan bioavtur berjalan lebih lambat. Di sisi lain, rantai pasok yang masih supply-driven, keterbatasan keterlibatan petani dan komunitas, tata kelola insentif, serta risiko terhadap pangan dan lingkungan menunjukkan adanya kesenjangan antara ambisi kebijakan dan realitas implementasinya.
Kajian ini menakar kembali posisi biofuel dalam transisi energi Indonesia: untuk apa biofuel dikembangkan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan seperti apa arah kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan? Kajian ini menawarkan pembacaan kritis sekaligus arah baru melalui penguatan peran komunitas dan petani kecil, diversifikasi bahan baku, pemanfaatan biofuel pada sektor yang strategis, serta perlindungan ekosistem.
Unduh Dokumen Lengkap
Pelajari lebih lanjut evaluasi dua dekade kebijakan biofuel di Indonesia dan arah baru menuju transisi energi yang berkeadilan.



