
Dokumen Indonesia:
Penulis
Hak Karbon dan FPIC: Analisis Pendahuluan terhadap Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon
Analisis ini membedah Permenhut 6/2026 melalui lensa keadilan bagi Masyarakat Adat (Masyarakat Adat) dan keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. Di tengah upaya memperkuat ekonomi karbon, regulasi ini dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak historis Masyarakat Adat sebagai penjaga utama hutan, dan masih memprioritaskan aspek legal-formal ketimbang pengakuan atas kontribusi nyata di lapangan.
Selain itu, adopsi prinsip PADIATAPA (FPIC) yang masih terbatas perlu ditingkatkan kualitasnya agar tidak sekadar menjadi prosedur administratif, melainkan berfungsi sebagai jembatan untuk dialog yang berulang dan bermartabat. Melalui penguatan nilai-nilai inklusivitas dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, kebijakan perdagangan karbon diharapkan dapat mencapai integritas yang diakui secara global sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Konteks Regulasi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offsetting Emisi Gas Rumah Kaca pada Sektor Kehutanan (Permenhut 6/2026) merupakan revisi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (PermenLHK 7/2023). Permenhut 6/2026 ini mengatur potensi karbon di lebih dari 50% wilayah Indonesia, atau setara dengan 95,5 juta hektar kawasan hutan.
Kurangnya Transparansi: Meskipun memiliki implikasi signifikan terhadap pengelolaan hutan dan jutaan penduduk yang menggantungkan mata pencaharian mereka padanya, proses revisi ini berlangsung secara diam-diam. Tidak ada proses konsultasi publik, konsultasi pemangku kepentingan, atau pelibatan pemegang hak.
Masalah utama yang sering menjadi sorotan dalam rezim regulasi karbon adalah hak karbon dan Persetujuan atas Dasar Informasi tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC). Untuk memahami sepenuhnya masalah ini, perlu ditelusuri payung hukum Permenhut 6/2026 serta perdebatan di sekitarnya.




