
Dokumen Indonesia:
Tinjauan Kritis atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) berpotensi memfasilitasi konversi hutan dan lahan gambut dalam skala besar, termasuk dengan melegitimasi penggunaan hutan yang sebelumnya ilegal di bawah konsep "penyelesaian administratif." Hal ini dipandang dapat memperlemah komitmen iklim nasional Indonesia dan upaya untuk mengurangi deforestasi.
Undang-undang tersebut juga mempersempit partisipasi publik dan merusak hak-hak masyarakat atas sumber daya alam dan lahan. Sebagai contoh, penghapusan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan (FPIC) dari penilaian kelayakan lingkungan meningkatkan risiko perluasan konflik yang melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Perubahan regulasi ini memperlemah tata kelola dan akuntabilitas publik di sektor sumber daya alam. Buktinya mencakup pengecualian pengamat lingkungan dari Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dispensasi yang diberikan kepada Proyek Strategis Nasional dari persyaratan lingkungan dan tata ruang tertentu.



