PUBLIKASI

Wawasan Berbasis Bukti
untuk Aksi Iklim.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

a man standing in front of a large amount of books

Dokumen Indonesia:

Respon Covid-19 Hutan Harapan dan Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Dokumen ini menguraikan perkembangan kebijakan terkait isu kehutanan, lahan gambut, kelapa sawit, dan perubahan iklim di Indonesia per Juli 2020. Dokumen ini menyoroti pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020, yang juga membubarkan 18 lembaga pemerintah, termasuk empat lembaga yang terkait dengan pertambangan dan kehutanan. Program PEN dialokasikan anggaran sebesar Rp607,65 triliun, dengan porsi terbesar diarahkan untuk perlindungan sosial dan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dokumen ini juga membahas masa depan Badan Restorasi Gambut (BRG), yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2020. Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mempertahankan badan ini, mengingat peran pentingnya dalam restorasi lahan gambut, meskipun pencapaian restorasi di wilayah konsesi masih jauh di bawah target. Perkembangan penting lainnya adalah kelanjutan kerja sama Indonesia–Norwegia dalam REDD+ hingga tahun 2030, yang mencakup pembayaran berbasis hasil pertama sebesar USD 56 juta untuk pengurangan emisi Indonesia yang telah terverifikasi.

Selain itu, dokumen ini menyoroti rencana regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang ditargetkan selesai pada Agustus 2020. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme perdagangan emisi, kompensasi karbon, dan pembayaran berbasis hasil. Namun, masyarakat sipil telah menyampaikan kekhawatiran terkait hak-hak masyarakat, termasuk kepastian penguasaan lahan dan perlunya perlindungan sosial serta lingkungan yang spesifik, khususnya penerapan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC).

Dokumen ini juga menyampaikan kekhawatiran atas ancaman terhadap Hutan Harapan di Jambi dan Sumatra Selatan, di mana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin pembangunan jalan tambang batu bara yang dinilai membahayakan keanekaragaman hayati dan masyarakat adat. Ada juga indikasi manipulasi regulasi yang terkait dengan revisi peraturan menteri.

Terakhir, koalisi Masyarakat Adat melaporkan ancaman yang dihadapi oleh komunitas Dayak di Kalimantan kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN-CERD), dengan menyebutkan dampak dari pembangunan jalan, perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, dan proyek KBOP skala besar. Koalisi tersebut mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, termasuk pelaksanaan FPIC.