
Dokumen Indonesia:
Masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut berpotensi meningkatkan deforestasi dengan mengubah klasifikasi hutan dan memungkinkan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dilepaskan dari status kawasan hutan. Hal ini mengancam target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di sektor kehutanan, mengingat HPT masih memiliki tutupan hutan alam yang luas.
Penghapusan tahapan "inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga" dalam tata batas hutan untuk "kawasan strategis" dapat meningkatkan konflik yang signifikan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
RPP tersebut juga dinilai melemahkan pengambilan keputusan berbasis bukti dengan mengubah frasa "berdasarkan" menjadi "mempertimbangkan" hasil Penelitian Terpadu. Selain itu, penghapusan ketentuan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap kebakaran hutan dapat merusak penegakan hukum yang efektif.



