PUBLIKASI

Wawasan Berbasis Bukti
untuk Aksi Iklim.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

a man standing in front of a large amount of books

Dokumen Indonesia:

Analisis Hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/2019 merupakan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dengan menjaga fungsi hidrologisnya melalui penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Penetapan puncak kubah gambut didasarkan pada perhitungan neraca air, yang menunjuk wilayah untuk perlindungan ekosistem gambut, wilayah lindung wajib, dan wilayah yang dilarang untuk ditanami kembali setelah pemanenan atau berakhirnya izin usaha. Namun demikian, peraturan ini juga memperkenalkan aturan pengelolaan baru, termasuk pemanfaatan puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan dengan syarat fungsi hidrologisnya digantikan oleh puncak kubah gambut lainnya, serta pemanfaatan wilayah di luar puncak kubah gambut, baik berizin maupun tidak berizin.

Peraturan P.10/2019 mewajibkan pemilik usaha dan/atau kegiatan untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka, menyesuaikan Dokumen Rencana Pemulihan mereka, dan mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan akibat adanya perubahan fungsi ekosistem gambut. Perusahaan pemegang izin usaha dapat terus memanfaatkan wilayah mereka, baik di dalam maupun di luar puncak kubah gambut, hingga izin berakhir, dengan kewajiban untuk menjaga fungsi hidrologis gambut melalui pembangunan sekat kanal dan pemantauan tinggi muka air tanah. Kehadiran peraturan ini memperjelas wilayah perlindungan dan pengelolaan dalam KHG, namun juga menimbulkan ambiguitas dalam interpretasi frasa "puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan" dan frasa "memiliki izin" terkait dengan pengelolaan wilayah di luar puncak kubah gambut.