PUBLIKASI

Wawasan Berbasis Bukti
untuk Aksi Iklim.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

a man standing in front of a large amount of books

Dokumen Indonesia:

Lh-fund Sebagai Instrumen Pendanaan Redd+: Pertimbangan Penting Untuk Menjadikannya Instrumen Pendanaan yang Adil dan Inklusif

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk pendanaan REDD+ dihadapkan pada tantangan terkait kepatuhan terhadap pengamanan sosial dan lingkungan (safeguards), tidak adanya struktur multipihak untuk memastikan representasi masyarakat sipil dan masyarakat adat/lokal, serta rumitnya akses pendanaan. Untuk memastikan BPDLH berjalan secara adil dan inklusif, menteri-menteri kunci (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Keuangan) harus memperjelas pengaturan institusional pengamanan, melembagakan partisipasi masyarakat sipil dan masyarakat adat/lokal, serta memprioritaskan percepatan perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat. Pemerintah Norwegia juga harus memastikan konsistensi dengan Letter of Intent terkait implementasi pengamanan dan representasi dalam struktur tata kelola.123

Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki akses terbatas ke pendanaan REDD+ sebagai pelaksana langsung melalui BPDLH akibat lambatnya realisasi Perhutanan Sosial dan fokus regulasi pada hak legal-formal (izin) bagi pelaksana. Komunitas tanpa hak legal sering kali tidak memenuhi syarat untuk menjadi pelaksana langsung. Mengingat bahwa percepatan Perhutanan Sosial dapat berkontribusi secara signifikan (34,6%) terhadap komitmen iklim nasional dengan mencegah deforestasi di daerah berisiko tinggi, BPDLH harus memprioritaskan program ini. Akses langsung masyarakat dapat difasilitasi dengan mendanai kegiatan pendukung REDD+, seperti klarifikasi penguasaan tanah dan resolusi konflik tenurial