
Dokumen Indonesia:
Pembaruan Madani: SVLK, UU Cipta Kerja, Dan Revisi UU Minerba
Periode April–Mei 2020 ditandai dengan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2020 yang kontroversial melalui Peraturan No. 45 Tahun 2020 pada tanggal 11 Mei. Peraturan sebelumnya telah menghapus persyaratan untuk melampirkan dokumen V-Legal (yang diterbitkan di bawah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK Indonesia) untuk ekspor produk kayu tertentu dari Indonesia. Peraturan yang dicabut tersebut dikritik keras oleh organisasi masyarakat sipil dan akademisi, yang berpendapat bahwa hal itu akan memperlemah SVLK dan berpotensi meningkatkan pembalakan liar. Pencabutan tersebut disambut baik oleh masyarakat sipil, meskipun kekhawatiran tetap ada terkait upaya-upaya lain untuk merongrong pencegahan pembalakan liar, seperti rencana untuk memperluas kategori kayu yang memenuhi syarat untuk diekspor dan rencana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 30/2016, yang telah dikritik karena kurang transparan. Sementara itu, industri mebel terus memandang SVLK sebagai beban yang tidak perlu.
Selain isu SVLK, pembahasan Omnibus Law tentang Cipta Kerja terus berlanjut di Parlemen, meskipun mendapat kritik luas dari serikat pekerja, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Kekhawatiran utama yang diangkat adalah bahwa rancangan undang-undang tersebut memberikan penekanan berlebihan pada peningkatan investasi dengan mengorbankan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan. Meskipun pandemi COVID-19 telah membatasi partisipasi publik yang efektif, Ketua Badan Legislasi Parlemen (Baleg) menegaskan bahwa pembahasan akan tetap berjalan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) and Ombudsman Republik Indonesia juga mengkritik Parlemen karena melanjutkan pembahasan di masa pandemi, di mana Komnas HAM memperingatkan tentang potensi pelemahan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM. Koalisi masyarakat sipil juga telah mengajukan gugatan terhadap Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada tanggal 12 Mei 2020, Parlemen (Komisi VII) dan Pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan Partai Demokrat sebagai satu-satunya fraksi yang menolak keputusan tersebut, dengan alasan perlunya fokus pada upaya penanganan COVID-19. Masyarakat sipil menolak UU Minerba yang baru karena kurangnya partisipasi publik dan dimasukkannya beberapa ketentuan yang bermasalah. Ini termasuk pengenalan izin SIPB baru yang dapat menciptakan peluang untuk perburuan rente, perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga 100 hektar di wilayah sungai, perpanjangan masa eksplorasi yang dapat mendorong penimbunan lahan (land banking), penghapusan ketentuan yang berpotensi menghilangkan sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pasal-pasal yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan. Undang-undang ini secara luas dipandang sangat menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang baru disahkan tersebut.



