
Dokumen Indonesia:
Kompilasi Laporan Pembaruan Madani 2017
Implementasi REDD+ di Indonesia terus memprioritaskan pengembangan kerangka hukum dan kelembagaan, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang tertunda, yang sangat penting untuk mengoperasionalkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan mengakses pembayaran berbasis hasil seperti dana LoI Norwegia. Koordinasi telah dipusatkan di dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, di samping penyusunan peraturan implementasi REDD+, meskipun kedua proses tersebut berjalan dengan transparansi dan keterlibatan masyarakat sipil yang terbatas.
Langkah-langkah untuk mengatasi deforestasi mencakup perpanjangan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut, namun dampaknya masih terbatas oleh pengecualian untuk izin yang sudah ada, pengecualian sektoral baru, dan pengungkapan data yang terbatas. Upaya restorasi lahan gambut menghadapi penolakan dari industri perkebunan dan kayu, yang menyoroti perlunya penegakan hukum dan dukungan politik yang lebih kuat. Sementara itu, tata kelola kelapa sawit masih terus diperdebatkan, ditandai dengan perdebatan mengenai RUU Kelapa Sawit dan upaya yang sedang berlangsung untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO.



