
Dokumen Indonesia:
Menyukseskan Moratorium Sawit dan Evaluasi Izin Perkebunan Sawit di Lapangan
Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang moratorium kelapa sawit terutama berfokus pada penanganan masalah tumpang tindih perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sebuah studi dari Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa 2,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Meskipun memberikan kontribusi ekonomi, pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia masih bermasalah, menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, kondisi pekerja yang buruk, dan ancaman terhadap ketahanan pangan. Masalah spesifiknya mencakup deforestasi, tumpang tindih izin konsesi, perampasan tanah dari masyarakat adat, pelanggaran kebijakan, dan operasi ilegal.
Implementasi moratorium kelapa sawit memerlukan sinergi dengan beberapa kebijakan relevan lainnya, seperti Peraturan Presiden No. 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, Keterbukaan Informasi Publik tentang HGU dan Peta HGU, sertifikasi ISPO, NDC, Kebijakan Satu Peta, dan Pemberantasan Korupsi.



