
Dokumen Indonesia:
Mengoptimalkan Perlindungan Hutan Alam dan Ekosistem Gambut Pasca Moratorium Kelapa Sawit
Berakhirnya moratorium kelapa sawit (Instruksi Presiden No. 8/2018) telah meningkatkan risiko terhadap hutan alam dan ekosistem gambut. Sekitar 1,73 juta hektar hutan alam yang tidak terlindungi di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) rentan terhadap deforestasi, termasuk area di dalam bank tanah dari izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Penyelesaian usaha kelapa sawit di kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menimbulkan ancaman lebih lanjut terhadap hutan dan lahan gambut. Definisi yang tidak jelas mengenai "perkebunan yang telah terbangun" dapat mencakup bank tanah yang masih tertutup oleh hutan alam (1,16 juta hektar) dan ekosistem gambut (1 juta hektar), khususnya di dalam kawasan Hutan Produksi.
Potensi hilangnya hutan alam dapat menghabiskan hingga 78% dari kuota deforestasi Indonesia berdasarkan NDC Terkini 2020-2030 dan menghambat agenda FOLU Net Sink 2030. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan deforestasi dengan menghentikan izin baru di kawasan hutan dan gambut, melindungi HPK yang produktif, serta membatasi legalisasi hanya pada kawasan yang telah ditanami kelapa sawit.



