
Dokumen Indonesia:
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang ISPO
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) ditandatangani pada 13 Maret 2020, dengan tujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia, serta mengurangi emisi GRK. Perubahan yang mencolok adalah bahwa sertifikasi ISPO kini wajib bagi semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk perusahaan dan pekebun/petani swadaya, meskipun petani diberikan "masa tenggang" selama lima tahun. Lebih lanjut, Peraturan tersebut menguraikan 7 Prinsip ISPO baru, termasuk penambahan transparansi, dan memberikan wewenang langsung kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk menerbitkan sertifikat tanpa persetujuan dari Komite ISPO.
Meskipun terdapat elemen-elemen progresif, seperti independensi Lembaga Sertifikasi dan pelibatan pemantau independen dalam Komite ISPO, efektivitas sistem baru ini belum dapat dinilai sepenuhnya hingga peraturan operasional lebih lanjut, khususnya Peraturan Menteri tentang Prinsip, Kriteria, dan Indikator (PCI) ISPO, diterbitkan. Keprihatinan masyarakat sipil terkait isu-isu seperti deforestasi, perusakan lahan gambut, dan hak-hak masyarakat adat/pekerja masih tetap ada, karena sebagian besar prinsipnya serupa dengan rangkaian sebelumnya, dengan pengecualian prinsip transparansi yang baru. Untuk memastikan legitimasi standar baru ini, rekomendasi yang diajukan mencakup segera memublikasikan draf Peraturan Menteri tentang PCI ISPO dan secara aktif mencari masukan masyarakat sipil demi perbaikan berkelanjutan di masa mendatang.



