
Dokumen Indonesia:
Rasionalisasi Penataan dan Penggunaan Kawasan Hutan Indonesia
Rasionalisasi Penataan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Indonesia merupakan langkah korektif untuk mengatasi permasalahan penataan kawasan hutan, yang saat ini masih bersandar pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) skala 1:500.000 rancangan tahun 1980-an, yang kualitas datanya kini dinilai tidak relevan lagi dan tidak akurat. Rasionalisasi ini sangat penting menjembatani tingginya kebutuhan lahan pembangunan nasional dan konflik kawasan hutan dengan vitalnya jasa ekosistem hutan (serapan karbon, keanekaragaman hayati, dan tata air), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor
Metodologi rasionalisasi ini menggunakan pendekatan ilmiah (science base), terintegrasi, transparan, dan partisipatif dengan melakukan identifikasi kelayakan kawasan hutan berdasarkan 3 kategori, yaitu: High Carbon Stock (HCS), High Conservation Value (HCV), dan Daya Dukung Daya Tampung Air (DDDT) Analisis tersebut merekomendasikan 72,3 juta hektar kawasan hutan untuk dilindungi, 23,62 juta hektar untuk pemanfaatan, 8 juta hektar direhabilitasi/restorasi, dan 16,6 juta hektar untuk dikonversi/pinjam pakai. Selain itu, 4,5 juta hektar Areal Penggunaan Lain (APL) bernilai HCS, HCV, dan DDDT tinggi direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan tetap.



