
Dokumen Indonesia:
Laporan Pemutakhiran REDD+: Peraturan Presiden Reformasi Agraria No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang diterbitkan pada September 2018, memberikan landasan hukum bagi salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pertanahan, menyelesaikan konflik agraria, dan memperkuat ketahanan pangan, dengan menargetkan 12,7 juta hektar untuk perhutanan sosial dan 9 juta hektar untuk legalisasi serta redistribusi tanah. Peraturan tersebut menetapkan mekanisme pelaksanaan, proses penyelesaian sengketa, dan kerangka institusional yang melibatkan Tim Reforma Agraria Nasional serta gugus tugas di tingkat nasional dan subnasional.
Meskipun peraturan ini memungkinkan partisipasi masyarakat sipil yang terbatas, khususnya melalui gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten, reforma agraria didefinisikan terutama melalui reformasi aset dan reformasi akses. Walaupun pertimbangan lingkungan diakui, pelindung lingkungan yang eksplisit tidak ada, dan para kritikus mencatat kurangnya pengakuan yang jelas terhadap masyarakat adat sebagai penerima manfaat formal dari reformasi tersebut.



