
Dokumen Indonesia:
Laporan Pemutakhiran REDD+: Peraturan Presiden Pengelolaan Dana Lingkungan No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup merupakan langkah menuju pembentukan Instrumen Pendanaan REDD+, yang menjadi persyaratan dalam Letter of Intent (LoI) REDD+ antara Norwegia dan Indonesia. Peraturan ini berfungsi sebagai peraturan operasional untuk Peraturan Pemerintah No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan bersama-sama keduanya membentuk peraturan payung untuk Instrumen Pendanaan REDD+. Perpres 77/2018 menandai pembentukan organisasi non-eselon, kemungkinan besar BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup), untuk mengelola dana tersebut dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Ruang lingkup dana lingkungan hidup berdasarkan Perpres 77/2018 terbatas pada Dana Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta Dana Perwalian/Hibah Konservasi, tidak termasuk Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang diatur dalam PP 46/2017. Selain itu, berlakunya Peraturan Menteri Desa No. 16/2018 memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk REDD+ dan Proklim, yang dapat memobilisasi sumber daya di tingkat desa.



