
Dokumen Indonesia:
Laporan Pemutakhiran REDD+: Regulasi terkait Akses Data dan Informasi Geospasial dalam Percepatan Kebijakan Satu Peta
Inisiatif Satu Peta (One Map Initiative/OMI), yang sekarang disebut Kebijakan Satu Peta (KSP), dipercepat oleh Peraturan Presiden pada Februari 2016 dan dijadwalkan selesai pada Juni 2019. Upaya besar-besaran ini bertujuan untuk membuat satu referensi geospasial tunggal dengan menyusun, mengintegrasikan, dan menyinkronkan peta tematis. Namun, proses tersebut menuai kritik, terutama setelah keputusan Peraturan Presiden No. 20/2018 pada Agustus 2018, yang sangat membatasi akses ke data geospasial di Jaringan Informasi Geospasial Nasional hanya untuk beberapa pejabat negara tertentu.
Masyarakat sipil khawatir bahwa proses KSP yang dipercepat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya untuk penyelesaian konflik tenurial dan reforma agraria. Peraturan tersebut membatasi akses ke "Peta Terkait Izin dan Lahan," seperti konsesi hutan dan pertambangan, yang dibutuhkan oleh masyarakat sipil untuk memantau deforestasi dan perampasan lahan. Untuk mengatasi hal ini, masyarakat sipil merekomendasikan pembentukan forum pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder) untuk berbagi data, memperjelas sifat dari pembatasan akses tersebut, dan menentukan status peta partisipatif, termasuk peta wilayah adat.



