
Dokumen Indonesia:
Analisis Risiko Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Hutan Alam
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hutan alam dan lingkungan hidup. Jika disahkan dan diterapkan, RUU tersebut dapat meningkatkan risiko hilangnya hutan alam dan merusak kemampuan Indonesia untuk mencapai komitmen iklim (target NDC) di sektor kehutanan. Berdasarkan hasil simulasi, lima provinsi berisiko kehilangan seluruh hutan alamnya akibat deforestasi pada tahun 2056: Riau (pada 2032), Jambi dan Sumatra Selatan (pada 2038), Bangka Belitung (pada 2054), dan Jawa Tengah (pada 2056).
Selain itu, kesempatan untuk melindungi 3,4 juta hektare hutan alam yang berada di dalam wilayah konsesi kelapa sawit—sebuah peluang yang dapat diwujudkan dalam momentum moratorium sawit—akan hilang, terutama mengingat upaya untuk memenuhi peningkatan target konsumsi biodiesel domestik pada tahun 2024. Jika RUU tersebut diterapkan, kuota deforestasi sebesar 3,25 juta hektare antara tahun 2020 dan 2030—yang diperlukan untuk mencapai target NDC sektor kehutanan—akan terlampaui pada tahun 2025, mengingat rata-rata laju deforestasi tahunan Indonesia dari tahun 2006 hingga 2018 adalah sebesar 688.844,52 hektare per tahun.
Analisis ini mensimulasikan skenario kehilangan hutan alam akibat deforestasi jika ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang berisiko melemahkan perlindungan hutan disahkan. Ketentuan yang berpotensi memicu deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) antara lain adalah penghapusan batas minimum luasan kawasan hutan sebesar 30% per daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau; penghapusan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pemegang izin dalam kasus karhutla di dalam wilayah konsesinya; penghapusan kewajiban memiliki Izin Lingkungan; serta penghapusan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan Izin Lingkungan.
Pelemahan regulasi-regulasi ini dikhawatirkan akan mendorong ekspansi perkebunan kelapa sawit secara masif ke hutan alam dan kawasan hutan, yang diperparah dengan target konsumsi biodiesel (B30–B100) serta berakhirnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit. Mengingat risiko-risiko tersebut dan peran krusial hutan alam, DPR dan Pemerintah Republik Indonesia didesak untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan melemahkan perlindungan lingkungan dan hutan alam.



