PUBLIKASI

Wawasan Berbasis Bukti
untuk Aksi Iklim.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

Access research reports, policy briefs, and data-driven resources that support transparent, fair, and sustainable climate decision-making in Indonesia.

a man standing in front of a large amount of books

Dokumen Indonesia:

Nasib Hutan dan Lahan Gambut Indonesia di Tengah Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota merupakan momen politik penting yang berpotensi memengaruhi perlindungan hutan dan pencapaian komitmen iklim Indonesia di sektor kehutanan. Hal ini sangat relevan mengingat deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali meningkat sebelum, selama, dan setelah pilkada.

Daerah-daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2020 mencakup area hutan alam yang sangat luas, dengan total 60,05 juta hektare (67,72% dari total luas hutan alam Indonesia pada tahun 2019), serta 13,89 juta hektare ekosistem lahan gambut (64,23% dari total fungsi ekosistem gambut Indonesia pada tahun 2019). Untuk mengubah kekayaan alam ini menjadi aset (peluang) dan bukannya beban (risiko) bagi pembangunan ekonomi daerah dan komitmen iklim, diperlukan kepemimpinan daerah yang kuat—kepemimpinan yang memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan berkelanjutan, khususnya hutan alam dan ekosistem gambut. Perlindungan dan pengelolaan yang efektif dapat menciptakan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai mekanisme pendanaan lingkungan hidup inovatif dan skema insentif, seperti transfer fiskal antarpemerintah dan dana desa, hibah REDD+, skema investasi dan pendanaan hijau, instrumen nilai ekonomi karbon, serta kompensasi lingkungan hidup atau pembayaran jasa ekosistem.

Meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengurangi wewenang tertentu dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masih memegang tanggung jawab dan kekuasaan penting dalam melindungi serta mengelola hutan, ekosistem gambut, dan lingkungan hidup. Wewenang paling signifikan dari Pemerintah Provinsi meliputi pengusulan perubahan status dan fungsi kawasan hutan; pengelolaan dan perlindungan hutan alam di dalam Area Penggunaan Lain (APL) melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi; penerbitan izin usaha nonkehutanan; pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); serta percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang wewenang kunci, termasuk pengusulan perubahan status kawasan hutan kepada Gubernur; perlindungan dan pengelolaan hutan alam di area APL melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); penerbitan izin usaha nonkehutanan; serta percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang baru terpilih meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah berdasarkan prinsip-prinsip pertumbuhan ekonomi yang tidak merusak lingkungan hidup; penguatan strategi perlindungan hutan dan ekosistem gambut; serta memosisikan masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat sebagai mitra utama dalam pembangunan.