Madani

Tentang Kami

[1000 gagasan] DISRUPSI PERENCANAAN ENERGI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN RENDAH KARBON

Tidak berlebihan kiranya bagi bangsa besar seperti Bangsa Indonesia untuk membayangkan dan bercita-cita menjadi 5 besar dunia pada 100 tahun kemerdekaannya, 2045. Pada saat itu Produk Domesti Bruto (PDB) perkapita kita diharapkan bisa mencapai lebih besar dari USD 23.000. Infrastruktur yang menjangkau seluruh pelosok indonesia, tercapainya ketahanan pangan, ketahanan energi yang berbasis energi terbarukan, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul adalah kondisi yang dicita-citakan. Tidak mudah untuk mencapai kondisi tersebut. Diperlukan setidaknya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7% per tahun. Di sisi lain lingkungan harus di jaga, pemanfaatan energi harus minimalkan dampak lingkungan yang dihasilkan. Hutan harus dijaga agar tetap dapat menyediakan layanan-layanan lingkungan seperti pengendali banjir, pencegah erosi, pengatur iklim, sumber makanan dan obat-obatan. Jika fungsi ini terganggu, pada akhirnya akan berdampak pula kepada pencapaian pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

BACA JUGA: Mendorong Ekosistem Pasar Karbon Nusantara

Tantangan ini sejatinya telah disadari oleh pemerintah, dalam kesempatan Annual Meeting of IMF-World Bank Group di Bali yang diselenggarakan pada 8-14 Oktober 2018, secara resmi Bappenas menyampaikan strategi Low Carbon Development Iniatitive di hadapan masyarakat Indonesia dan internasional untuk pertama kalinya. Pembangunan Rendah Karbon (PRK) adalah platform baru pembangunan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah dan meminimalkan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Pendekatan pembangunan tidak dapat lagi dilaksanakan secara silo atau sektoral melainkan harus secara integral yang mengintergrasikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Ini adalah upaya untuk mendekatkan kedua kelompok ekstrim (satu kelompok bersifat sangat progresif dalam konteks menjaga lingkungan dan sebaliknya kelompok lainnya sangat liberal dalam mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi tanpa antisipasi keberlanjutan cadangan SDA sama sekali). Konsep PRK inilah yang menjadi arus utama dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah di keluarkan oleh Bappenas pada bulan Juli 2019.

Disrupsi Perencanaan Energi

Kondisi di atas adalah kondisi ideal atau yang dicita-citakan. Pada kenyatannya, sudah menjadi fakta umum bahwa perencanaan di Indonesia baik pusat maupun daerah dilaksanakan secara silo atau sektoral. Hal ini juga yang terjadi di sektor energi. Energi adalah penggerak kegiatan ekonomi. Perencanaan sektor energi pasti ber-irisan dengan perencanaan sektor-sektor yang lain. Idealnya perencanaan-perencanaan sektor tersebut selaras satu dengan yang lainnya. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang di turunkan ke tingkat provinsi menjadi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) seharusnya menjadi “payung” bagi perencaan terkait energi yang lain. Kenyataan berkata lain, asumsi paling dasar misalnya pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk pada RUED-P sering sekali berbeda dengan asumsi pada perencanaan-perencanaan terkait energi lainnya misalnya Rencana Umum Ketenaga Listrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang selanjutnya akan bertransformasi menjadi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRKD), dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD-TPB).

Kondisi tersebut tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang. Disrupsi teknologi terutama tentang konektivitas dan digitalisasi seharusnya tidak hanya menjangkau e-commerce dan industri saja. Disrupsi pola pikir (mindset) dan teknologi juga harus menyentuh proses manajemen dalam pemerintahan. Dimulai dari proses yang paling awal yaitu perencanaan. Harus ada platform yang dapat mengakomodasikan proses penyusunan evidence base policy yang menjamin keterlibatan para pemangku kepentingan dan transparansi data. Salah satu penerapan disrupsi pada proses penrencanaan energi adalah pemanfatan data geospasial. Dengan memanfatkan data geospasial banyak informasi-informasi baru yang didapatkan dari hasil analisis misalnya dengan mengetahui data geospasial sebaran penduduk, potensi energi terbarukan, dan jaringan 20 kV suatu wilayah, maka rencana strategi elektrifikasi wilayah tersebut dpat di susun dengan lebih efisien. Pilihan strategi elektrifikasi misalnya: koneksi ke jaringan PLN, Solar Home System (SHS), atau sistem kluster dapat ditentukan untuk mencari biaya terendah. Disrupsi pemanfaatan teknologi juga dapat diterapkan dalam hal transparansi data. Listrik yang di produksi oleh suatu pembangkit dapat dilaporkan dengan mengunggah bukti secara real-time.

Perlunya Platform Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Sering sekali apa yang tertulis di dalam perencanaan berbeda jauh dengan implementasi di lapangan. Ada dua hal yang dapat menjadi penyebabnya: 1) rencana yang tidak konsisten dan realistis, serta 2) implementasi rencana yang lamban dan tidak tepat sasaran. Sering terjadi ketidakkonsistenan di dalam satu dokumen perencanaan misalnya antara target dan program/kegiatan untuk mencapai target tersebut. Misalnya di suatu dokumen rencana energi daerah terdapat kegiatan pembangunan PLTMH pada tahun tertentu, pada dukumen yang sama tidak terdapat kegiatan yang mendukung tercapainya kegiatan tersebut misalnya Feseability Study (FS) untuk kegiatan pembangunan PLTMH tersebut pada tahun-tahun sebelumnya. Sering juga tidak ada kegiatan untuk keberlangsungan PLTMH tersebut misalnya capacity building kepada masyarakat penerima manfaat untuk peningkatan kegiatan ekonomi serta kegiatan konservasi hutan untuk menjamin bahwa hutan di hulu PLTMH akan tetap memberikan layanan lingkungan berupa tersedianya air untuk PLTMH tersebut.

BACA JUGA: Memberi Ruang Praktek-Praktek Ekonomi Prokonservasi

Tidak adanya kewajiban untuk memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan juga dapat menjadi alasan terdapat perbedaan yang jauh antara target dan realisasi. Perbedaan tersebut bisa jadi semata-mata karena perkembangan capaian tidak termonitor dan dilaporkan dengan baik. Capaian ini tentunya juga dapat digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan perencanaan pada putaran berikutnya. Oleh karena itu di perlukan suatu platform Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) perencanaan energi untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya target dalam perencanaan. PEP harus memberikan kemudahan dan memberikan manfaat bagi pembuat kebijakan baik di pusat maupun daerah. Bukan hanya sekedar memberikan beban tambahan kepada pemerintah daerah.

Common Reporting Format (CRF) Sebagai ‘Jembatan’

Keterbatasan jumlah personel sarta kapasitas yang dimilikinya sering menjadi alasan dari banyaknya keluhan dari dinas-dinas tingkat provinsi terkait kewajiban pelaporan implementasi kebijakan beserta kegiatan-kegiatan terkait lainnya. Setiap kementerian/lembaga bisa saja mempunyai produk perencanaan yang harus dimonitor dan dievaluasi implemantasinya. Di sektor energi misalnya, berapa perencaan yang terkait energi misalnya RUED-P, RUKD, RAD-GRK, dan RAD-TPB. Sebuah kegiatan, misalnya pembangunan PLTMH disebuah provinsi, pada dasarnya kegiatannya hanya satu tetapi dilaporkan ke banyak sistem perencanaan. Hal inilah yang menjadi masalah dan harus di cari jalan keluarnya. Common Reporting Format (CRF) dipandang sebagai sebagai solusi yang dapat ditawarkan. Dengan mengisi satu form yang telah disepakati isinya, staf pada dinas-dinas terkait di provinsi dapat melaporkan sebuah kegiatan secara serentak untuk masing-masing sistem PEP perencanaan. Untuk mewujudkan hal ini tentunya diperlukan koordinasi setiap kementerian/lembaga dalam mempersiapkan sistem PEP perencanaan masing-masing. Setidaknya ada fasilitas export-import CRF pada setiap PEP. Dengan adanya CRF maka akan mengurangi kemungkinan terlewatkannya kegiatan untuk tidak dilaporkan atau tumpang-tindihnya pelaporan.

Oleh: Hakimul Batih

Direktur Eksekutif Institut Indonesia untuk Ekonomi Energi (IIEE)

 

Related Article

id_IDID