Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Meningkatnya isu pemanasan global, sekiranya memiliki dampak positif bagi Indonesia jika dikaitkan dengan upaya menjaga kesinambungan berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah baik migas, mineral/ non-mineral maupun logam lainnya. Terlebih di era saat ini, pemerintah juga terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan APBN terhadap penerimaan berbasis SDA melalui pengembangan berbagai industri jasa, pariwisata serta perdagangan dan manufaktur.

Selain ratifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan global (SDG), komitmen pemerintah dalam mengatasi dampak pemanasan global diregulasikan secara nasional melalui penerbitan Perpres terkait Rencana Aksi Nasional Mitigasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) di tahun 2011 serta RAN Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (API) di tahun 2014. Di dalam Perpres tersebut dinyatakan target penurunan emisi GRK nasional hingga 26% dengan pendanaan sendiri (APBN/APBD) serta 41% di tahun 2020, jika dibantu pendanaan internasional.

Pada tahun 2016, kerangka regulasi di dalam Perpres tersebut direvisi dalam mekanisme ratifikasi Paris Agreement yang menghasilkan dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia, dengan menambah target penurunan emisi menjadi 29% dan 41% di tahun 2030. Dan setiap tahun pemerintah kemudian menyampaikan secara resmi laporan kinerja realisasi penurunan emisi GRK kepada lembaga resmi PBB dalam kerangka UNFCCC.

Dibandingkan era pemerintahan sebelumnya, terdapat sedikit perbedaan di dalam strategi implementasinya. Jika di periode sebelumnya visi mengatasi persoalan pemanasan global diatasi dengan pendekatan fungsi lingkungan hidup (LH) secara mandiri, maka di periode saat ini strategi yang dikembangkan juga diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan seperti yang tertuang di dalam Nawa Cita (9 agenda prioritas). Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berdasarkan isu LH saja, melainkan diperkuat melalui pendekatan infrastruktur ekonomi seperti misalnya: bagaimana upaya mengintegrasikan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan tema infrastruktur maupun beberapa isu-isu lainnya seperti tema gender, kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan ini, pemerintah peyakini bahwa pembangunan dapat berjalan lebih berkesinambungan.

BACA JUGA: Mendorong Ekosistem Pasar Karbon Nusantara

Untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah juga berupaya untuk memastikan adanya governance yang kuat. Sebagai catatan, saat ini penggundulan hutan dan perubahan penggunaan lahan merupakan kontributor utama atas tingkat emisi Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mempersiapkan seperangkat alat pencegahan awal melalui kewajiban penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di daerah untuk memastikan bahwa eksternalitas yang dihasilkan dapat diatasi.

Di sisi lain, dengan tetap memprioritaskan upaya konservasi terhadap area hutan lindung, lahan gambut, area hutan bakau, dan beberapa area lain dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi, pemerintah juga telah mengeluarkan larangan atas kegiatan pembukaan hutan primer serta larangan untuk mengkonversi lahan gambut.

Sayangnya, masalah pendanaan masih selalu menjadi persoalan klasik. Banyak pihak baik di level pemerintah pusat maupun daerah selalu merasa bahwa komitmen masih terganjal kepada kebutuhan pendanaan yang masih kerap terjadi konflik maupun tidak tepat sasaran. Akibatnya beberapa pihak menganggap komitmen pemerintah masih terbatas di atas dokumen, belum sampai menyentuh aspek implementasi di lapangan. Meskipun sejujurnya semua langkah dan kebijakan juga sudah diselaraskan mulai dari upaya memasukkan isu keberlanjutan dan dukungan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan SDA di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), penguatan alokasi belanja pemerintah hingga penyelarasan alokasi belanja Transfer ke Daerah.

Berbagai skema pendanaan inovatif juga dilirik melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH). Di dalam regulasi tersebut diatur segala hal yang terkait skema green banking, green sukuk, green bond, green tax, green insurance, ecological fiscal transfer (EFT), payment ecosystem services (PES) dan juga dana wali amanat lingkungan hidup. Dana on call pemerintah sebagai jaminan pemulihan lingkungan hidup juga dijelaskan secara mendetail di dalam PP tersebut.

Dari aspek akuntabilitas dan transparansi alokasi anggaran terkait lingkungan hidup, sejak tahun 2015 pemerintah sudah menerapkan mekanisme penelusuran anggaran (budget tagging) di level nasional. Dengan budget tagging tersebut, realisasi belanja pemerintah terkait lingkungan hidup dapat ditelusuri apakah memiliki keterkaitan langsung atau cuma bersifat pendukung di dalam upaya menurunkan emisi GRK. Pemerintah juga dipaksa untuk mulai memikirkan bagaimana menyusun perencanaan penganggaran dengan lebih simple dan cerdas di dalam menyelaraskan input, program, kegiatan, output dan outcome. Dengan demikian ke depannya pola perencanaan penganggaran di sektor lingkungan hidup pemerintah betul-betul mencerminkan aspek performance based budgeting.  

Sejak tahun 2015, budget tagging mulai diwajibkan untuk aspek mitigasi perubahan iklim di 6 Kementerian/Lembaga (KL) yang ditunjuk yaitu KLHK, Kementan, Kemen ESDM, Kemenperin, Kemen PUPERA dan Kemenhub. Di tahun 2018 ini, kewajiban budget tagging kemudian diperluas ke dalam aspek adaptasi perubahan iklim yang menyangkut kewenangan 17 KL lainnya. Ke depannya, kewajiban tersebut akan terus diperluas untuk tematik anggaran lainnya yang memiliki sharing kewenangan lebih luas misalnya tematik gender, infrastruktur, kemiskinan dan kerjasama selatan-selatan. 

BACA JUGA: Pembangunan Ekonomi Versus Lingkungan: Siapa Musti Menang ?

Setelah reformasi penganggaran melalui mekanisme budget tagging berhasil dijalankan, pemerintah merasa memiliki level of confidence yang relatif tinggi untuk kemudian secara resmi menerbitkan the 1st Sovereign Green Sukuk di dunia dengan nilai transaksi mencapai USD1,250 mm untuk tenor 5 tahun dan USD1,750 mm untuk tenor 10 tahun. Green sukuk yang lebih dikenal dengan sukuk hijau pemerintah ini, menggunakan joint lead managers Abu Dhabi Islamic Bank, CIMB, Citibank, Dubai Islamic Bank serta HSBC yang sudah memiliki reputasi internasional dalam industri syariah hijau ini.

Mengapa disebut the first issuer di dunia? Karena memang belum ada negara di dunia yang menerbitkan sukuk hijau pemerintah sebelumnya. Pemerintah Perancis, Fiji dan Polandia memang tercatat sudah menerbitkan surat utang hijau, namun berbentuk sukuk konvensional (green bond).

Sebelum menerbitkan sukuk hijau, pemerintah menyusun green framework terlebih dahulu. Green framework Indonesia sendiri mendapatkan review dari CICERO (Center for Climate International Research) yang berbasis di Oslo, Norwegia. CICERO sendiri di tahun 2017  tercatat sebagai the best external reviewer untuk penerbitan Green Bond dan Sukuk negara. Secara keseluruhan, CICERO memberikan penilaian medium green atas green framework Indonesia. Penilaian medium green ini didefinisikan sebagai pengakuan atas komitmen yang baik dari pemerintah ke depannya meskipun saat ini aktivitas yang dilakukan belum optimal. 

Sukuk hijau Indonesia, disusun berdasarkan komitmen pemerintah terkait dengan upaya mengatasi dampak perubahan iklim secara global. Dimulai sejak tahun 2009, ketika Presiden SBY mengeluarkan janji penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2020 sebesar 26% dengan pendanaan internal dan 41% jika mendapatkan bantuan dari internasional. Janji tersebut kemudian diregulasikan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) Nomor 61 Tahun 2011 yang direvisi oleh pemerintahan Jokowi dengan menaikkan target penurunan emisi menjadi 29% dan 41% hingga tahun 2030.

Perpres RAN GRK ini kemudian menjadi dasar pengaturan aksi mitigasi terkait perubahan iklim di Indonesia. Sementara, untuk pengaturan aksi adaptasi perubahan iklim pemerintah mengeluarkan ketetapan dalam bentuk Rencana Aksi Adaptasi Nasional (RAN-API) serta Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk sektor keanekaragaman hayati (biodiversity). Khusus untuk RAN API dan IBSAP, pemerintah tidak mengatur secara khusus seperti halnya RAN GRK, namun di-meanstreaming-kan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.   

Berbagai regulasi yang sudah dihasilkan tersebut kemudian menjadi rujukan bagi sektor-sektor hijau (green eligible sector) yang nantinya didanai dari sukuk hijau pemerintah. Ada sekitar sembilan sektor hijau yang mendapatkan alokasi yaitu sektor renewable energy, energy efficiency, disaster risk reduction, sustainable transport, waste to energy and waste to management, sustainable management natural resources, green tourism, green building dan sustainable agriculture.

Struktur sukuk yang dipilih adalah wakala yang mendefinisikan adanya kepemilikan atas proyek/aktivitas yang dikelola oleh manajer investasi. Dari sisi alokasi permintaan, sebesar 32% diperdagangkan di negara-negara Islam, 25% di Asia, 15% di Eropa, 18% di Amerika dan 10% dialokasikan di domestik. Menariknya, dilihat dari tipe alokasi sebagian besar masih dibeli oleh konsumen lama seperti asset manager, pension fund, dan juga private bank. Namun demikian, sukuk hijau pemerintah ini juga menimbulkan demand baru dari golongan konsumen green sebesar 29%.

Fenomena inilah sebetulnya yang harus ditangkap oleh industri pasar obligasi ke depannya. Proses memadukan green dengan bisnis syariah ternyata justru menimbulkan pangsa pasar baru dengan captive market yang membesar, karena konsumen potensial yang nantinya dapat membeli terdiri dari konsumen konvensional, syariah dan sekaligus konsumen green. Kondisi ini memang yang diharapkan akan muncul ketika pemerintah Indonesia akhirnya memberanikan diri menerbitkan sukuk hijau pertama di dunia.

Harapannya berbagai perusahaan swasta dan juga BUMN dapat segera mengikuti proses yang sama dan sudah dirintis sebelumnya oleh pemerintah, minimal memulai untuk masuk ke dalam pasar domestik. Dengan demikian proses pendalaman pasar akan segera terjadi dan imbasnya portofolio investasi akan semakin berkembang. Hal inis ekiranya penting mengingat pasar obligasi Indonesia sendiri masih relatif kecil dengan kontribusi yang belum signifikan. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 29 Maret 2018 saja, pasar obligasi Indonesia hanya tercatat sebesar Rp2.566 triliun atau naik sedikit dibandingkan posisi akhir tahun 2017 yang mencapai Rp2.487 triliun, dengan komposisi mayoritas obligasi pemerintah.

OJK sendiri juga sudah mengeluarkan regulasi mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang menjadi acuan untuk swasta dan BUMN. Dengan segala kesiapan yang sudah berjalan, menurut penulis sudah selayaknya pemerintah ke depannya juga menjadikan industri syariah hijau ini sebagai ujung tombak pembiayaan, khususnya dalam mencapai beberapa isu tematik utama yang menjadi agenda prioritas nasional. Dalam perspektif yang lebih besar, bisnis syariah hijau ke depannya juga harus dapat dimanfaatkan untuk pencapaian isu pembangunan berkelanjutan global (SDG) yang sudah ada di depan mata.

Oleh: Joko Tri Haryanto

Peneliti di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Related Article

[related_posts]