Madani

Tentang Kami

[1000 gagasan] TRANSFER ANGGARAN PROVINSI BERBASIS EKOLOGI (TAPE) DAN UPAYA MENCIPTAKAN KEADILAN LINGKUNGAN

Laporan panel ahli Intergovernmental Science Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) memperingatkan bahwa laju kepunahan keanekaragaman hayati (kehati) telah berdampak pada keberlangsungan hidup seluruh makhluk di bumi. Disimpulkan juga bahwa keanekaragaman hayati dunia menyusut secara cepat hingga mengkhawatirkan di banyak negara akibat ulah manusia. Secara mendalam, laporan mengulas bahwa kelimpahan spesies asli di sebagian besar habitat di daratan, air tawar dan lautan telah turun paling sedikit 25% sejak tahun 1990 dan laju degradasinya melonjak dalam 40 tahun terakhir. Deretan spesies yang terancam punah juga makin panjang diantaranya: 680 spesies vertebrata terancam hilang karena ulah manusia sejak abad ke-16, lebih dari 6 spesies mamalia berkuku terancam hilang, sekitar 1000 jenis mamalia terindikasikan punah sejak 2016.

Kondisi ini jelas membutuhkan sebuah tindakan kolektif bersama seluruh pemangku kepentingan global untuk segera mungkin menghentikan lanjutan kepunahan demi menjaga kelangsungan hidup generasi berikutnya. Peran negara dalam kondisi ini menjadi sangat ideal mengingat negara memiliki perangkat hukum dan regulasi turunan yang dapat digunakan sebagai mekanisme safeguard berdasarkan skema polluter pay principles (siapa yang merusak harus membayar kompensasinya). Regulasi dan perangkat hukum tersebut membuat negara mampu mengambil segenap tindakan tegas atas setiap kegiatan yang diindikasikan merusak keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. 

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan kekayaan kehati yang luar biasa diharapkan lebih aktif dalam memposisikan dirinya. Untungnya, dalam beberapa dekade terakhir, harapan tersebut mulai berjalan. Pemerintah baru saja memenangkan gugatan terhadap PT Waringin Argo Jaya (WAJ) yang dianggap beranggungjawab atas kebakaran hutan atas lahan perseroan di wilayah Sumatera Selatan pada tahun 2015 silam. Sebagai ganti rugi atas biaya pemulihan lingkungan, PT WAJ diwajibkan membayar lebih dari Rp466 miliar, masih lebih kecil dibandingkan tuntutan Rp754 miliar. Dalam gugatannya, pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggunakan pasal 88 dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 88 tersebut merupakan bentuk pasal Strick Liability yang berbunyi Setiap orang yang tindakannya, usahanya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.   

Menghukum perusak lingkungan

Meski ada beberapa pihak yang kemudian mencoba membawa Pasal 88 tersebut dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak sedikit yang mengapresiasi putusan tersebut. MA bahkan diyakini sudah mulai berjalan di arah kebenaran, meskipun sejujurnya nilai denda yang dikenakan masih jauh dari tingkat kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan. Putusan tersebut juga tercatat sebagai salah satu milestone dalam peradilan lingkungan di Indonesia, karena terlalu banyaknya bandit-bandit dan maling-maling perusak lingkungan yang masih bebas tak tersentuh hukum di Indonesia. 

Dalam kacamata penulis, sekecil apapun prestasi yang ditorehkan para Hakim Agung dalam kasus ini, dampak psikologis yang dihasilkan harusnya lebih besar, khususnya bagi para perusak lingkungan. Meskipun belum ada jaminan konsistensi putusan, secercah harapan akan adanya keadilan di Indonesia diharapkan muncul. Ke depannya, pemerintah diharapkan menjadi lebih aktif dan agresif dalam menggugat berbagai sengketa lingkungan demi terciptanya aspek pembangunan berkelanjutan yang lintas generasi.

BACA JUGA: Pembangunan Ekonomi Versus Lingkungan: Siapa yang Mesti Menang?

Hal ini juga selaras dengan perkembangan pola pembangunan yang mulai meninggalkan paradigma ego-sentris menuju arah pembangunan eko-sentris. Jika dalam pola pembangunan ego-sentris, manusia diletakkan sebagai yang utama dengan prinsip mengeksploitasi lingkungan, eko-sentris justru menempatkan kepentingan ekologi sebagai yang utama. Dan peran negara sangatlah sentral dalam mewujudkan ide eko-sentris ini. Negara dengan segala pranata dan kelengkapannya sekiranya mampu dan memiliki kapasitas berlebih untuk menjadi pengawal terdepan kelangsungan ekologi demi keberlanjutan antar generasi.

Terlebih, sejak tahun lalu pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagai pengganti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU P3H ini disusun dengan pertimbangan utama hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Regulasi yang ada sekarang dianggap belum mampu dan tidak memenuhi upaya dalam menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi sehingga pemerintah dianggap perlu membentuk UU P3H.

Berkaca kepada kasus gugatan pemerintah atas perusahaan perusak lingkungan tersebut, ada hal yang cukup menarik jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) yang wajib dibentuk Presiden. Dalam pasal Pasal 54 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta terdiri atas unsur KLHK, Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta beberapa unsur lain yang terkait dan bertanggung jawab.

Disini tergambar jelas betapa pentingnya peran seorang Presiden dalam kegiatan penyelamatan lingkungan khususnya hutan di Indonesia. Presiden adalah penguasa tertinggi atas kedaulatan hukum di Indonesia, sehingga hanya dengan kepemimpinan seorang Presiden yang betul-betul mau menjalankan perannya, bukan hanya menjadi simbol semata, seluruh upaya pengelamatan lingkungan dapat ditegakkan. Namun demikian UU P3H juga memberikan ruang yang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan. Kondisi tersebut didasarkan fakta bahwa masyarakat berhak atas: lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan, pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, upaya pemberdayaan masyarakat serta penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.

BACA JUGA: Memberi Ruang Praktek-Praktek Ekonomi Konservasi

Atas semua kondisi yang sudah dijabarkan dalam regulasi tersebut, seyogyanya sudah tidak ada lagi ruang yang tersisa bagi kegiatan perusakan hutan dan lingkungan di Indonesia. Namun diatas itu semua, prasyarat fundamental yang dibutuhkan adalah adanya kemauan dan keinginan dari pemerintah untuk menjunjung tinggi peraturan di atas segalanya, demi tercapainya tujuan Indonesia yang asri dan lestari, berkelanjutan baik untuk generasi masa kini maupun mendatang. 

Anggaran provinsi

Kompleksitas permasalahan juga menuntut kehadiran dan peran dari pemerintah dalam hal pendanaan untuk menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keadilan lingkungan. Karenanya, penulis mewacanakan perlunya skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) khususnya dari provinsi ke kabupaten/kota. Penelitian mengenai mekanisme EFT di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh peneliti. Ditemukan fakta bahwa sebuah wilayah konservasi lingkungan di daerah yang menghasilkan banyak manfaat ekologi, biasanya memiliki kebutuhan fiskal yang relatif lebih tinggi karena menanggung biaya konservasi lingkungan.

Demi mengakomodasi hal tersebut, ada sejumlah pilihan kebijakan yang dapat digunakan misalnya melalui sistem transfer fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa contoh negara yang sukses mengimplementasikan diantaranya Brasil dan Portugal yang secara eksplisit memasukkan indikator ekologi di dalam perhitungan distribusi transfer fiskal ke daerah. Beberapa negara lain seperti Jerman, Swiss dan India, juga memakai metode EFT ini sebagai instrumen yang cocok untuk memperhitungkan biaya lokal dan manfaat spillover dari konservasi keanekaragaman hayati.

Terkait dengan kasus di Indonesia, penulis justru yakin konsep EFT yang lebih mudah dijalankan adalah konsep EFT dari provinsi ke kabupaten/kota dengan sebutan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE). Kondisi ini didasari fakta bahwa setiap tahunnya, pemerintah provinsi mengalokasikan dana fiskal ke kabupaten/kota melalui Bantuan Keuangan (Bankeu), Bantuan Sosial (Bansos), Hibah dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Sayangnya, keseluruhan mekanisme tersebut belum menggunakan indikator kinerja sebagai dasar pembagian alokasi dana.

Padahal dengan menggunakan skema TAPE sebagai bentuk alokasi Bankeu/Hibah, ke depannya akan memberikan banyak manfaat kepada provinsi dan kabupaten/kota khususnya terkait dengan koordinasi pencapaian target-target pembangunan daerah. TAPE akan didasarkan kepada sebuah formulasi menggunakan indikator capaian kinerja utama tertentu baik luas tutupan hutan (forest cover), penurunan tingkat kebakaran hutan ataupun indikator terpilih lainnya. Kabupaten/kota yang berkontribusi signifikan dalam pencapaian indikator tersebut akan mendapatkan alokasi Bankeu/Hibah lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya yang tidak berkinerja.

Dalam periode waktu tertentu, TAPE wajib terus dievaluasi demi menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Begitupun aspek metodologi dan akurasi indikator juga wajib disempurnakan. Tema pembangunan yang di lombakan juga dapat diubah jika dirasakan sudah memenuhi ekspektasi. Misalnya dalam kurun lima tahun pertama menggunakan tema ekologi sebagai isu utama. Kemudian lima tahun berikutnya menggunakan isu ekologi dan pendidikan atau sektoral lainnya. Yang terpenting ke depannya, provinsi akan memiliki formula cara terbaik dalam mengalokasikan Bankeu/Hibah nya dengan lebih berbasis kinerja.

Oleh: Joko Tri Haryanto

Peneliti di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.


*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Related Article

id_IDID