Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional merupakan cerminan serius Pemerintah Indonesia dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan sekaligus sebagai landasan hukum dalam mewujudkan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
Selain untuk mengakselerasi dan mengukur pemenuhan target NDC Indonesia, penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan strategi pembangunan jangka panjang yang rendah karbon dan berketahanan iklim.
Namun, dari kebijakan Perpres 98/2021, kami menganalisis masih terdapat hal-hal yang perlu diperjelas terkait dengan 1) peran dan posisi masyarakat penjaga hutan dalam penyelenggaraan NEK; 2) kepastian legalitas dan pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal untuk mengelola hutan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan NEK; dan 3) pengintegrasian skema jasa lingkungan dalam tata laksana penyelenggaraan NEK.
Berangkat dari permasalahan di atas, kami memberikan rekomendasi kebijakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan NEK kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Keuangan untuk 1) memperkuat posisi dan peran masyarakat penjaga hutan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon melalui peraturan pelaksana Perpres 98/2021; 2) mengakselerasi pemberian hak legal-formal perhutanan sosial sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat penjaga hutan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; dan 3) merekognisi skema imbal jasa lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat penjaga hutan dalam penyelenggaraan NEK sehingga bermanfaat bagi masyarakat desa pada umumnya dan masyarakat pengelola hutan pada khususnya.
Kejelasan pengaturan dan mekanisme NEK untuk masyarakat penjaga hutan menjadi sangat penting untuk memastikan perolehan manfaat karbon dan pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat yang setara bagi masyarakat penjaga hutan yang telah berkontribusi dalam melindungi hutan, mempertahankan cadangan karbon hutan, serta mengurangi pelepasan emisi ke atmosfer.
Dapatkan Kertas Kebijakan Afirmasi Masyarakat Penjaga Hutan dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.