Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

[Madani News, Jakarta,24/02/2021] Kebijakan food estate atau program yang bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri dengan membuka lahan pertanian secara masif perlu mendapatkan perhatian khusus agar kebijakan yang dirancang dengan tujuan baik tersebut malah berdampak buruk khususnya terhadap hutan alam dan lahan gambut.

Knowledge Manager Yayasan Madani Berkelanjutan, Anggalia Putri menyebut bahwa kebijakan food estate ini akan aman apabila hutan alam, lahan gambut, dan juga wilayah masyarakat adat dikeluarkan dari area of interest program ini. Hal ini disampaikan Anggi dalam diskusi publik virtual yang mengangkat tema “Menakar Dampak Food Estate Terhadap Hutan Alam dan Lahan Gambut” pada Rabu, 24 Februari 2021. 

Hampir seluruh (92%) area of Interest dari food estate di 4 Provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua berada di kawasan hutan. Alih fungsi lahan dari dampak food estate nantinya tentu akan berdampak buruk bukan hanya pada hutan tapi juga pada komitmen iklim Indonesia yang termanifestasi dalam NDC” ujar Anggi.

Dalam diskusi ini, hadir Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa, dan juga Direktur Eksekutif Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific (CCROM-SEAP), IPB University, Prof. Dr. Rizaldi Boer.

Terkait dengan rencana food estate, Dwi Andreas Santosa mengungkapkan bahwa sejarah implementasi food estate di tanah air terbilang buruk. Andreas menyebut bahwa kegagalan dari food estate yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia adalah karena mengingkari kaidah akademis.

Kaidah akademis yang perlu menjadi perhatian, pertama, kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan infrastruktur, kelayakan teknologi, dan kelayakan sosial dan ekonomi. Tata kelola air menjadi kunci utama dari pengembangan lahan pertanian. Hal ini termasuk ke dalam kelayakan insfrastruktur yang berbiaya tinggi. Semua aspek harus terpenuh, jika tidak maka akan gagal food estate tersebut,” ujar Andreas. 

Andreas juga mengatakan bahwa sebenarnya food estate tidak menjawab persoalan pangan apalagi akan semakin buruk jika dilakukan dengan mengalih fungsikan hutan alam. 

Sementara itu, Rizaldi Boer fokus dalam mengungkapkan dampak food estate terhadap komitmen iklim Indonesia dalam Nationally Determined Contributions (NDC). 

Rizaldi Boer menyebut jika temuan Madani terkait food estate adalah benar maka food estate benar-benar merupakan karpet merah eksploitasi sumber daya alam dan tentu food estate adalah ancaman. “NDC Sektor kehutanan itu bebannya sampai 17% dan hanya bisa dicapai oleh penurunan deforestasi yang signifikan dan pemulihan gambut. Oleh karena itu, food estate benar-benar merupakan ancaman”, ujar Rizaldi.

 

Rizaldi juga mengatakan dalam pencapaian target NDC diharapkan wilayah yang masih berhutan alam harus dipertahankan. Bahkan menurutnya dengan mempertahankannya pun belum tentu juga dapat mencapai target NDC secara keseluruhan.

Dalam dokumen NDC Indonesia, target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca adalah sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

Dapatkan bahan diskusi publik virtual Menakar Dampak Food Estate Terhadap Hutan Alam dan Lahan Gambut dengan mengunduh lampiran di bawah ini.

Related Article

[related_posts]