Madani

Tentang Kami

BBN (Bahan Bakar Nabati) Dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional)

Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN merupakan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. Kebijakan ini juga merupakan pedoman untuk mengarahkan pengelolaan energi nasional. Kemudian, BBN juga menjadi salah satu jenis EBT (energi baru terbarukan) yang dirujuk oleh RUEN.

Dalam RUEN terdapat target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Sementara itu target minimal produksi BBN pada 2025 mencapai 11,6 juta KL dalam bentuk biodiesel (B30), 3,4 juta KL untuk BioEthanol (B20), dan 0,1 juta KL untuk Bioavtur.

Sedangkan strategi pengembangan BBN yakni dengan menugaskan BUMN dan atau BUMD untuk memproduksi dan membeli BBN, menyusun peta jalan tanaman prioritas untuk bahan baku BBN, penyediaan lahan seluas 4 juta ha untuk memenuhi target produksi 2025, menyiapkan peraturan terkait alih fungsi lahan untuk lahan energi (lahan bekas tambang, lahan terlantar, dan lahan hutan energi), dan memprioritaskan penggunaan bahan baku BBN di luar produk tanaman pangan prioritas.

Related Article

id_IDID