Madani

Tentang Kami

Madani Monthly Political Updates: RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, WHO Bicara Sawit, dan Permendag No.15 Tahun 2020

Dinamika konstelasi politik merupakan salah satu hal yang patut ditinjau oleh para penggiat sosial lingkungan hidup mengingat politik merupakan alat konfigurasi distribusi sumber daya serta perilaku publik. Oleh karenanya, Madani secara berkala membuat update dan analisis terkait dinamika politik lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang diterbitkan setiap bulannya.

Dalam Monthly Political Updates edisi April – Mei 2020, terdapat beberapa peristiwa politik yang patut menjadi perhatian. Peristiwa politik yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perkembangan RUU Cipta Kerja. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sendiri akan berlanjut pada masa sidang DPR berikutnya yaitu masa sidang keempat karena pada 12 Mei 2020 DPR akan kembali memasuki masa Reses hingga pertengahan Juni 2020 mendatang.

2. RUU Minerba Disahkan. Komisi VII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 pada Sidang Paripurna 12 Mei 2020. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Bersihkan Indonesia akan mengajukan judicial review terhadap RUU Minerba yang sudah disahkan ini. Hal ini merupakan jawaban dari tantangan yang diajukan oleh Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto kepada masyarakat sipil untuk melakukan judicial review.

3. WHO Publikasikan Minyak Sawit Tidak Sehat. World Health Organization (WHO) mempublikasikan dua artikel terkait dengan informasi kesehatan dan dan tips mengonsumsi makanan selama pandemi Covid-19 yang membuat Indonesia serta Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) melayangkan protes. Namun, setelah protes dari berbagai pihak, akhirnya WHO merevisi salah satu artikelnya yang berjudul “Nutrition Advice for Adults During Covid19” dimana informasi yang mencantumkan “do not eat saturated fats” atau tidak mengonsumsi makanan dari minyak diganti dengan kata “eat less saturated fats” serta tidak lagi mencantumkan kata minyak sawit dalam artikel tersebut.

4. Permendag No. 15 Tahun 2020 yang Menghapus Kewajiban V-Legal Dicabut, Permen PHPL dan SLK akan Direvisi. Kementerian Perdagangan menyatakan telah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan tersebut dicabut lantaran menuai kritik dari aktivis lingkungan dan Uni Eropa akibat menghilangkan syarat dokumen V-Legal atau tanda legalitas produk kehutanan di Indonesia. Namun, kebijakan ini menuai protes pengusaha industri mebel karena dirasa memberatkan pengembangan industri tersebut.

Untuk mengetahui lebih mendalam terkait dengan Monthly Political Updates ini, pengunjung dapat mengunduh materi yang tersedia di tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

id_IDID