Madani

Tentang Kami

PRESIDENTIAL REGULATION ON CARBON ECONOMIC VALUE MUST PROTECT THE CLIMATE, FORESTS, AND IMPROVE COMMUNITIES’ ECONOMIES

Pemerintah pada 29 Oktober 2021 telah mengesahkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Upaya ini perlu untuk diapresiasi karena berperan penting dalam pencapaian komitmen iklim dan merupakan payung hukum untuk mencapai target penurunan emisi. 

Perpres 98/2021 ini menekankan bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan langkah untuk mendukung perlindungan masyarakat dari bencana iklim. Kami berharap Perpres NEK ini mampu berkontribusi melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan, termasuk iklim, hutan, sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara menyeluruh, serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat dan lokal terutama yang menjaga hutan,” kata Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, saat memberikan sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022. 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad saat menyampaikan kata sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022.

Hadir menjadi narasumber dalam Talkshow ini antara lain Agus Rusly, S.Pi., M.Si. (Kepala Subdit Dukungan Sumberdaya Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK), Dr. Joko Tri Haryanto (Analis Kebijakan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan), Paul Butarbutar (Direktur Eksekutif METI/Co-founder IRID), dan Emmy Primadona (Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi).

Apalagi hampir 40 ribu desa berada di sekitar atau tepi kawasan hutan (47%), sementara di dalam kawasan hutan hampir 4%. Harus diakui bahwa mereka dapat berperan penting dalam menjaga komitmen iklim Indonesia. Masyarakat ini harus dilibatkan secara aktif dan tidak hanya dijadikan elemen penerima manfaat saja, tetapi menjadi subjek,” tambah Nadia Hadad.

Emmy Primadona, Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi, menambahkan bahwa banyak contoh baik di lapangan yang membuktikan bahwa Perhutanan Sosial terbukti mampu mereduksi emisi karbon melalui pengurangan laju deforestasi hutan. Contohnya seperti di Lanskap Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pendanaan yang mereka dapatkan dari karbon mencapai Rp 1 miliar. Dari hasil kesepakatan pemuka dan masyarakat desa, dana tersebut dibelikan sembako dan dibagikan merata kepada 1.259 kepala keluarga yang terlibat dalam pengelolaan Hutan Lindung Bujang Raba. “NEK menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan dukungan pendanaan untuk digunakan membiayai kegiatan menjaga hutan sekaligus kegiatan sosial seperti beasiswa, panti jompo, patroli hutan, dan sebagainya,” kata Emmy Primadona. 

Lebih lengkap materi narasumber dalam Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon dapat diunduh di dalam lampiran berikut. 

Related Article

en_USEN_US