Paradoks Pendanaan Global Hutan Tropis TFFF dalam Konteks Realitas Deforestasi Indonesia

Deforestasi di Indonesia melonjak menjadi 206 ribu hektar (2024). Cari tahu mengapa paradoks TFFF, dana global untuk konservasi hutan tropis, terancam oleh kebijakan pangan/energi yang saling bertentangan dan ekspansi minyak sawit.

Sekar Ayu Kencana Wulan

Di tengah peluang besar pendanaan global untuk konservasi hutan tropis melalui Tropical Forest Forever Facility (TFFF), Indonesia justru menghadapi paradoks berupa tingginya angka deforestasi. Kajian MADANI Berkelanjutan yang berjudul “Deforestasi di Rezim Transisi: Hilangnya Hutan Alam Tahun 2024” mencatat sepanjang tahun 2024, luas hutan alam yang hilang mencapai 206 ribu hektare. Meningkat sekitar 71 ribu hektare dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut berpotensi mengancam pemenuhan persyaratan Indonesia untuk menerima skema pendanaan TFFF. 

Di satu sisi, Indonesia memiliki potensi besar untuk memperoleh manfaat dari skema pendanaan global TFFF karena luas hutan tropis yang dimiliki. Namun di sisi lain, tingginya angka deforestasi justru dapat mengancam kelayakan dan kepatuhan Indonesia terhadap standar TFFF.  Kondisi ini menunjukkan bahwa pendanaan hutan tropis melalui TFFF masih menjadi sebuah paradoks dalam realitas kehutanan Indonesia saat ini. Oleh karena itu, Indonesia perlu memastikan kebijakan pembangunan nasional selaras dengan upaya perlindungan hutan, dengan tujuan utama menjaga seluruh ekosistem hutan alam agar manfaat pendanaan TFFF dapat dioptimalkan secara berkelanjutan. 

Di Indonesia pengembangan kawasan pangan dan energi menjadi pendorong utama deforestasi. Indonesia termasuk salah satu dari 74 negara yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat TFFF dengan luas hutan alam mencapai sekitar 90,18 juta hektare. Namun, kenyataannya lebih dari 42% atau sekitar 8,7 juta hektare hutan alam tumpang tindih dengan area cadangan ketahanan pangan dan energi yang dapat mengancam kelayakan Indonesia dalam skema TFFF. Pasalnya, mekanisme TFFF mensyaratkan rata-rata pergerakan deforestasi bruto selama tiga tahun berada di bawah 0,5% dari total kawasan hutan yang memenuhi syarat, serta menunjukkan tren penurunan pada tahun aksesi atau saat bergabung. Persyaratan tersebut menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir masih menghadapi tren deforestasi yang fluktuatif.

Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan dalam webinar “Examining Tropical Forest Forever Facility (TFFF): Perspectives, Risks, and National and Global Implications” yang dilaksanakan oleh MADANI Berkelanjutan berkolaborasi dengan Fern dan Rainforest Foundation Norway (RFN) pada 5 Mei 2026 menyampaikan bahwa periode 2020 – 2024, deforestasi hutan alam Indonesia pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup tajam mencapai sekitar 206 ribu hektare. Penyebab utama deforestasi di Indonesia karena adanya tumpang tindih kebijakan antara agenda perlindungan hutan dengan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Di tengah dinamika geopolitik global, krisis energi, serta upaya memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, pemerintah terus mendorong pengembangan food estate dan energy estate. Namun, ekspansi program tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen perlindungan hutan dan pencegahan deforestasi yang menjadi persyaratan utama dalam mekanisme TFFF.

Berbeda dengan skema pendanaan iklim pada umumnya yang berfokus pada pengurangan emisi karbon seperti REDD+, Tropical Forest Forever Facility (TFFF) dirancang untuk memberikan insentif atas keberhasilan negara dalam mempertahankan tutupan hutan tetap lestari. Mekanisme TFFF menggunakan skema blended finance dengan menghimpun dukungan dana dari negara sponsor, lembaga filantropi, hingga investor swasta. Dalam implementasinya, TFFF memiliki dua entitas utama yaitu The Facility (Fasilitas) dan Tropical Forest Investment Fund (TFIF). The Facility berfungsi dalam melakukan pengawasan terhadap pemantauan tutupan hutan serta menyalurkan pembayaran insentif kepada negara-negara penerima. Sedangkan TFIF berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan investasi guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan untuk mendukung pembayaran insentif tersebut. 

TFIF menargetkan mobilisasi pendanaan sebesar USD 25 miliar dari negara sponsor dan lembaga filantropi, serta tambahan USD 100 miliar dari investor swasta melalui penerbitan obligasi hijau di pasar modal. Dalam webinar, Tyala Ifwanga, Forest Finance and Governance Campaigner, Fern menjelaskan dana tersebut akan dikelola dengan ketentuan mengecualikan investasi pada sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan, seperti minyak, gas, batu bara, dan aktivitas terkait kerusakan gambut. Meski demikian, mekanisme implementasinya dinilai masih belum memiliki panduan yang jelas. Padahal, masih banyak sektor lain yang secara langsung mendorong terjadinya deforestasi. 

Berdasarkan analisis MADANI Berkelanjutan, sektor perkebunan sawit masih menjadi salah satu kontributor utama terhadap deforestasi di Indonesia. Hilangnya hutan alam tidak hanya terjadi pada area izin sawit murni, tetapi juga pada wilayah yang mengalami tumpang tindih perizinan dengan sektor lain seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), minyak dan gas (migas), serta mineral dan batu bara (minerba). Data tahun 2024 menunjukkan kombinasi izin sawit dan PBPH tercatat menjadi penyumbang kehilangan hutan alam terbesar di area tumpang tindih dengan luas mencapai sekitar 12.428 hektare, disusul tumpang tindih migas dan sawit seluas 9.680 hektare. Permasalahan tersebut mengindikasikan bahwa lemahnya perlindungan hutan alam di Indonesia. Peluang Indonesia dalam memanfaatkan skema pendanaan TFFF akan terus dibayangi oleh paradoks deforestasi yang masih berlangsung. [ ]

Materi webinar “Examining Tropical Forest Forever Facility (TFFF): Perspectives, Risks, and National and Global Implications”  selengkapnya dapat diunduh di sini.

https://drive.google.com/drive/folders/1uAMqE4WR97NoNiSQJGDKC9Jn_CgRJLi0