[Jakarta, 27 Februari 2019] Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai masih setengah hati dalam mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut masih mengalami kebuntuan, padahal kebutuhan akan kerangka hukum konservasi yang lebih kuat semakin mendesak.
Hal ini disampaikan oleh koalisi #Vote4Forest dalam diskusi publik yang digelar hari ini (27/2) bertajuk “Studi Rekam Jejak Anggota Parlemen dalam Proses Legislasi RUU terkait Isu Lingkungan.” Studi ini menyoroti pandangan serta kecenderungan para anggota DPR di Senayan dalam proses legislasi RUU KSDAHE.
#Vote4Forest merupakan inisiatif kolaboratif dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR, dan Change.org Indonesia yang bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai rekam jejak anggota legislatif terkait isu lingkungan menjelang Pemilu 2019.
“Undang-undang konservasi yang berlaku saat ini di Indonesia, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas tantangan yang dihadapi di lapangan. Setelah 29 tahun tanpa revisi, undang-undang ini menjadi usang dan tidak mampu merespons perkembangan teknologi yang pesat maupun ancaman baru seperti kejahatan terhadap satwa liar,” ujar Trias Fetra, peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan.
“Walaupun terdapat faktor-faktor di luar DPR yang memengaruhi pengesahan RUU ini, para anggota legislatif seharusnya dapat lebih intensif berkoordinasi dengan pemerintah serta memastikan adanya konsultasi yang bermakna dengan publik dan para pemangku kepentingan guna mempercepat pengesahannya,” tambah Trias.
Data dari Wildlife Conservation Society Indonesia menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2018 melaporkan bahwa perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan menghasilkan transaksi senilai lebih dari Rp13 triliun setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum efektif dalam mencegah kejahatan maupun memberikan efek jera.
Temuan Utama Studi
Studi #Vote4Forest mengenai RUU KSDAHE menunjukkan bahwa kecenderungan sikap para anggota legislatif sebenarnya cukup positif, dengan 84% anggota menyampaikan dukungan dalam berbagai rapat dan pembahasan. Hanya 16% yang bersikap netral atau tidak menunjukkan posisi yang jelas.
Ironisnya, meskipun terdapat sentimen positif yang cukup besar, RUU ini hingga kini belum juga disahkan, padahal telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas selama tiga tahun terakhir.
Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa sebagian besar anggota legislatif yang memiliki kecenderungan positif berasal dari daerah pemilihan yang memiliki kawasan konservasi. Namun demikian, hal tersebut tidak menjamin percepatan proses legislasi.
Studi ini menelaah 34 anggota DPR yang aktif terlibat dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, 31 anggota (91%) kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019. Di antara mereka yang kembali mencalonkan diri, 29 anggota (94%) berasal dari daerah pemilihan yang memiliki kawasan konservasi, sementara hanya 6% yang berasal dari daerah pemilihan tanpa kawasan konservasi.
Kesadaran dan kepedulian anggota legislatif terhadap perlindungan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi indikator komitmen mereka dalam mendengarkan aspirasi konstituen serta memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
“Ironisnya, capaian legislasi DPR pada tahun 2018 jauh dari harapan. Dari 49 RUU yang ditargetkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi undang-undang, dan tidak satu pun RUU terkait lingkungan berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE,” ujar Adrian Putra dari WikiDPR.org.
“Studi ini bertujuan membantu publik memahami sikap para anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan melihat langsung proses legislasi yang terjadi.”
“Melalui studi ini, kami berharap para pemilih dapat membuat pilihan yang lebih cerdas dengan menelusuri rekam jejak para calon legislatif,” ujar Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.
“Pemilih juga dapat menilai sejauh mana para anggota DPR di Senayan benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat yang disuarakan.”
Ia menambahkan bahwa petisi publik yang mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Konservasi telah mengumpulkan lebih dari 800.000 tanda tangan melalui www.change.org/revisiUUKonservasi, namun hingga kini belum mendapat perhatian dan tindak lanjut yang memadai.
Catatan Redaksi
Laporan lengkap dan infografik dapat diakses melalui tautan berikut.
WikiDPR adalah organisasi media dan komunikasi nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tahun 2014 sebagai inisiatif warga untuk mendorong transparansi kerja parlemen.
Change.org merupakan platform petisi daring terbuka yang memungkinkan siapa pun, di mana pun, untuk memulai kampanye sosial demi mendorong perubahan positif, termasuk dalam isu perlindungan lingkungan, demokrasi, pemberantasan korupsi, dan berbagai isu lainnya.
Yayasan Madani Berkelanjutan adalah organisasi nirlaba yang berupaya menjembatani keterlibatan berbagai pemangku kepentingan—pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil—untuk mendorong solusi inovatif dalam tata kelola hutan dan lahan.
Kontak Media
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia
(+62 878-2220-4401)Luluk Uliyah – Yayasan Madani Berkelanjutan
(+62 815-1986-8887)



