Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

HELSINKI, KOMPAS —Indonesia menolak tudingan Parlemen Eropa yang mengaitkan komoditas sawit dengan isu hak asasi manusia, korupsi, dan sosial budaya. Tudingan tersebut diprotes keras oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Hal itu bermula dari laporan Parlemen Eropa “Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests”. Resolusi itu disampaikan Parlemen Eropa di Starssbourg, Brussel, 4 April 2017. Resolusi non-binding (tidak mengikat) itu akan diserahkan kepada Dewan Uni Eropa untuk ditindaklanjuti.

“Laporan itu mengada-ada. Sama sekali tak berdasar karena mengabaikan segala upaya progresif yang dikerjakan Pemerintah Indonesia,” ujar Siti Nurbaya di Hotel Crowne Plaza, Helsinki, Finlandia, Jumat (7/4), seperti dilaporkan wartawan Kompas, Nasrullah Nara.

Laporan lembaga legislatif Uni Eropa itu khusus menyebut masalah sawit Indonesia terkait isu, antara lain, korupsi, pekerja anak, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan penghilangan hak masyarakat adat. “Bagi Indonesia, isu sawit seperti ini sensitif. Dalam kaitan lingkungan dan kehutanan, saya harus merespons,” kata Siti Nurbaya.

Industri sawit di Indonesia termasuk industri besar yang menyangkut hajat hidup petani, meliputi areal tanam sawit seluas 11,6 juta hektar dan 41 persennya dikelola petani kecil. Kebun dan industri itu melibatkan 16 juta petani dan tenaga kerja.

Siti Nurbaya menilai, catatan negatif dalam mosi itu merupakan penghinaan pada Indonesia. “Kita tak bisa menerimanya. Tuduhan keji dan tak relevan sekarang,” ujarnya.

Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menerapkan praktik pengelolaan berkelanjutan sawit serta industri berbasis lahan. Sejumlah kebijakan mengarah pada peningkatan tata kelola hutan dan lahan, antara lain, moratorium izin baru di lahan gambut dan hutan primer serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut beserta aturan pelaksanaannya.

Penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pun intens digarap pemerintah dengan membuka masukan dari publik. Itu meniru Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diakui setara dengan Lisensi FLEGT (Penegakan Hukum, Pemerintahan, dan Perdagangan bidang Kehutanan) milik Uni Eropa.

Terkait hak masyarakat adat, menurut Siti Nurbaya, Pemerintah Indonesia telah dan sedang memberikan pengakuan hutan adat. Lebih dari 13.000 hektar hutan adat diberikan Presiden Joko Widodo kepada sembilan komunitas masyarakat adat.

Deforestasi

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono menyatakan, Parlemen Eropa juga menyorot sawit jadi penyebab deforestasi. “Kita punya aturan perundangan tentang pelepasan kawasan hutan (bisa dikonversi) sebagai ruang budidaya dan kebutuhan lain, termasuk kebun sawit,” ucapnya.

Namun, Uni Eropa tetap melihat hal itu sebagai deforestasi (dalam kacamata buruk) meski deforestasi dilakukan secara legal. Terkait sawit ilegal di area hutan yang tercatat 800.000 ha, ia mengatakan semuanya berada di Kalimantan Tengah.

Pembukaan kebun sawit di kawasan hutan itu dilakukan berdasarkan surat Badan Planologi (kini Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK) tahun 2003. Pada 2006, kebijakan ini dicabut namun di lapangan telanjur terjadi pembukaan lahan.

Aktivis Yayasan Madani Berkelanjutan, M Teguh Surya, menilai, pelaporan Parlemen Uni Eropa menunjukkan kegagalan Pemerintah Indonesia meyakinkan pasar terkait komitmen dan penuntasan masalah tata kelola kebun sawit. Itu termasuk isu perlindungan hutan dan gambut, nol deforestasi, korupsi, pekerja anak, pelanggaran HAM, dan penghilangan hak masyarakat adat.

“Meski pembangunan berkelanjutan jadi perhatian pemerintah, banyak kebijakan kontradiktif dengan upaya perlindungan lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia diharapkan tidak menentang secara konfrontatif terhadap tudingan Parlemen Uni Eropa itu. “Pemerintah tak bisa berjalan sendiri,” katanya. (ICH)

Kompas cetak edisi 9 April 2017

Related Article

[related_posts]