Nikel merupakan salah satu komoditas penting saat ini. Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, terutama di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Eksploitasi nikel telah menjadi salah satu sektor utama dalam industri pertambangan Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB negara. Namun, keberadaan industri nikel juga memunculkan isu-isu terkait lingkungan dan sosial, seperti kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat lokal terkait hak tanah dan dampak sosial ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menjadi kunci dalam mengoptimalkan manfaat ekonomi dari industri nikel sambil meminimalkan dampak negatifnya.
Melihat perkembangan implementasi dan ambisi iklim Indonesia dalam NDC, kami dari organisasi masyarakat sipil melihat perlunya memberikan masukan berbasis riset dan data atas penyusuan aksi mitigation dalam SNDC yang sejalan dengan Persetujuan Paris. Keterlibatan aktor non-pemerintah juga merupakan salah satu perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan yang merupakan salah satu prinsip penyusunan NDC sesuai Article 4 Line 13 Perjanjian Paris.