Madani

Tentang Kami

Isi Revisi PP Tak Lindungi Penuh

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dinilai belum melindungi penuh ekosistem gambut yang rentan rusak itu. Sebagai satu kesatuan lanskap hidrologis, celah peruntukan zona budidaya di area gambut akan merusak keseluruhan ekosistem jika tak dilakukan dengan hati-hati.

Penerbitan PP Nomor 57 Tahun 2016 merevisi PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. “Substansi PP Gambut versi revisi memupus harapan perlindungan total dan permanen, karena masih mengizinkan eksploitasi lahan gambut setelah penetapan zona lindung dan budidaya,” kata Muhammad Teguh Surya, pegiat Yayasan Madani, organisasi lingkungan dan kehutanan, Selasa (13/12), di Jakarta.

Zonasi itu ada di PP sebelumnya. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 4252/2016 (28 September 2016) malah bersubstansi lebih kuat.

Surat edaran itu melarang pembukaan atau eksploitasi lahan gambut untuk usaha perhutanan atau perkebunan tanpa memandang zonasi atau batas waktu.

“Semangatnya seperti diinginkan Presiden Jokowi dan Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya, perlindungan total lahan gambut tanpa memandang kedalaman dan status zonasi tanpa ada batasan waktu (permanen),” ujarnya.

Kritik itu mengemuka pada diskusi Yayasan Madani, Epistema Institute, dan Huma, pekan lalu. Tiga organisasi sipil itu khawatir zona budidaya dieksploitasi sehingga merusak keseimbangan kesatuan hidrologis gambut.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengatakan, pemanfaatan zona budidaya tak boleh dengan cara pengeringan gambut. “Mari kita awasi pelaksanaannya bersama,” ujarnya.

Sanksi

Teguh Surya, aktivis Yayasan Madani, mengatakan, PP no 57 masih memberi kelonggaran sanksi bagi perusak ekosistem gambut. Pada pasal 31 dan 32, pertanggungjawaban perusak bisa mengalihkannya ke pemerintah jika dalam 30 hari tak memulihkan konsesi yang terbakar.

Dalam PP juga disebutkan, pemerintah bisa mengambil alih tanggung jawab pemulihan dengan membebankan biayanya pada perusak. Biaya pemulihan bisa dinegosiasikan dengan perusahaan yang arealnya terbakar.

“Sanksi seharusnya adalah tak kompromi pada perusak area gambut,” ucapnya. Sanksi administratif yakni pembekuan izin perusahaan dan biaya pemulihan langsung diberlakukan. (ICH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Desember 2016, di halaman 14 dengan judul “Isi Revisi PP Tak Lindungi Penuh”.

Related Article

id_IDID