Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Madani Berkelanjutan mengkaji implikasi potensial Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang dikeluarkan pada Januari 2019 terhadap tata kelola perizinan sawit, hutan, gambut, smallholder, hak masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan moratorium sawit. Permentan 5/2019 mengubah tata cara perizinan sawit menjadi jauh lebih singkat dengan konsep penerbitan izin usaha di awal yang bersifat non-efektif serta menjadikan pemenuhan syarat dan izin-izin selanjutnya dalam satu bagian yakni “Pemenuhan Komitmen”. Secara umum, ada potensi implikasi positif dan negatif dari Permentan 5/2019 terhadap tata kelola perizinan sawit, hutan, gambut, smallholder, hak masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan moratorium sawit. Tiga hal yang perlu diperhatikan adalah dengan adanya peraturan ini, perolehan izin usaha menjadi relatif singkat dan hanya memakan waktu kurang lebih 3 bulan, proses perizinan yang terintegrasi dalam lembaga OSS berpotensi meningkatkan jumlah permohonan Izin Usaha yang dimintakan, dan partisipasi masyarakat menjadi lebih terancam karena persyaratan dan komitmen seluruhnya dijalankan dalam waktu yang sangat singkat. Peraturan ini juga berpotensi berbenturan dengan banyak aturan lainnya sehingga harus dikaji lebih lanjut.

Related Article

[related_posts]