Madani

Tentang Kami

Madani Monthly Political Updates: Pencairan Dana Norway, Pembangunan Rendah Karbon, PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Skema Pemulihan Ekonomi Nasional, dan 89 Proyek Strategis Nasional

Dinamika konstelasi politik merupakan salah satu hal yang patut ditinjau oleh para penggiat sosial lingkungan hidup mengingat politik merupakan alat konfigurasi distribusi sumber daya serta perilaku publik. Oleh karenanya, Madani secara berkala membuat update dan analisis terkait dinamika politik lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang diterbitkan setiap bulannya.

Dalam Monthly Political Updates edisi Juni 2020, terdapat beberapa peristiwa politik yang patut menjadi perhatian. Peristiwa politik yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Dana Insentif REDD+ Norwegia Cair. Setelah 10 tahun terakhir Indonesia menjalin kerjasama dengan Norwegia melalui Letter of Intent on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Indonesia akan mendapatkan pembayaran hasil kerangka kerjasama penurunan emisi gas rumah kaca sebesar Rp 840 miliar atau US$ 56 juta dari Norwegia pada Juni 2020. Sebelumnya, dalam nota kesepahaman tersebut pemerintah Norwegia menjanjikan dukungan pendanaan hingga US$ 1 Miliar yang dibayarkan berdasarkan hasil pengurangan emisi deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut Indonesia.

2. Pembangunan Rendah Karbon di Fase New Normal. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong pembangunan rendah karbon (Low Carbon Development Initiative/LCDI) dalam fase new normal dikarenakan pentingnya meningkatkan ketangguhan terhadap dampak perubahan iklim di masa mendatang. Selain itu, momentum new normal menjadi waktu yang tepat untuk mengarustamakan pembangunan rendah karbon mengingat salah satu tantangan yang ditemui ketika pemulihan ekonomi pasca Covid-19 adalah kenaikan emisi gas rumah kaca jika melihat histori kenaikan emisi gas rumah kaca sebesar 5,9% pasca krisis ekonomi 2008-2009.

3. Presiden Teken PP perihal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Presiden Joko Widodo mendandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang menggantikan PP No. 76 Tahun 2008 dan ditandatangani pada 20 Mei 2020. Latar belakang PP ini dibentuk adalah karena PP yang lalu dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

4. Skema Pemulihan Ekonomi Nasional. Pemerintah akan menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut hingga saat ini karena Covid-19 dengan anggaran sebesar Rp 641,17 triliun dan dialokasikan untuk sebelas langkah pemulihan ekonomi nasional melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020. Salah satu sektor yang tercakup dalam program PEN adalah subsidi B30 sebesar Rp 2,78 Triliun.

5. Pemerintah Mengusulkan 89 Proyek Strategis Nasional. Pemerintah mengusulkan 89 Proyek Strategis Nasional baru 2020-2024 dengan total investasi senilai Rp 1.422 Triliun. Perihal dengan Proyek Strategis Nasional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, salah satu proyek yang diusulkan adalah Pembangunan Bahan Bakar Hijau Nasional yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, hal yang perlu menjadi catatan adalah klausul Proyek Strategis Nasional berbentuk proyek infrastruktur yang termasuk ke dalam objek pengecualian Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Klausul ini kemungkinan berpotensi menambah pelemahan perlindungan hutan alam dan lahan gambut jika tidak disertai pengawasan yang ketat dan safeguards yang memadai.

Related Article

id_IDID