Dinamika konstelasi politik merupakan salah satu hal yang patut ditinjau oleh para penggiat sosial lingkungan hidup mengingat politik merupakan alat konfigurasi distribusi sumber daya serta perilaku publik. Oleh karenanya, Madani secara berkala membuat update dan analisis terkait dinamika politik lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang diterbitkan setiap bulannya.
Dalam Monthly Updates on Indonesia Political Situation edisi November 2019 – Minggu Pertama Desember 2019, terdapat beberapa peristiwa politik yang patut menjadi perhatian. Peristiwa politik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Nasib KPK: Jokowi menahan diri untuk tidak mengeluarkan Perppu untuk memulihkan wewenang KPK.
Hal ini disinyalir karena faktor struktural Jokowi yang tidak memiliki ‘kendaraan’ infrastruktur politik serta visi Jokowi yang lebih menekankan sisi pembangunan ekonomi sehingga menjadikan dirinya abai terhadap sektor yang lain. Tiadanya upaya untuk mengembalikan otoritas KPK ini menjadikan potensi korupsi pada sektor sumber daya alam menjadi lebih tinggi;
2. Wacana Pemilukada Tidak Langsung.
Wacana ini pertama kali bergulir dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut bahwa ongkos politik yang mahal membuat adanya potensi perilaku koruptif dari kepala daerah terpilih untuk mengembalikan ongkos politik yang dikeluarkan pada saat kontestasi. Oleh karenanya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi berupa praktek perburuan rente. Salah satu sektor yang berpotensi untuk dikorupsi dan kerap dijadikan medium untuk perburuan rente menjelang dan sesudah Pemilukada langsung adalah sektor sumber daya alam;
3. Wacana Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal yang paling disorot dalam wacana amandemen ini adalah perihal berubahnya periodisasi masa jabatan Presiden dan perubahan mekanisme pemilihan Presiden yang dikembalikan lagi kepada MPR. Wacana tersebut dinilai tidak sejalan dengan agenda demokratisasi yang dicanangkan pada saat Reformasi. Selain itu, dari wacana amandemen yang bergulir, tidak ada yang menyasar penguatan posisi isu lingkungan hidup dalam konstitusi;
4. Wacana Pemekaran Papua.
Wacana ini pertama kali bergulir pada saat beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara awal September 2019 dengan usul 5 pemekaran wilayah sesuai dengan wilayah adat. Ada beberapa hal yang dikhawatirkan apabila pemekaran daerah tersebut diimplementasikan diantaranya; Pertama, dominasi penduduk dari luar dan marginalisasi orang asli Papua; Kedua , beban birokrasi yang berbiaya tinggi dan potensi korupsi; Ketiga , ekspansi korporasi yang dikhawatirkan akan merampas tanah adat, hutan, dan sumber daya alam lainnya; Keempat , potensi makin leluasanya negara dalam melakukan tindakan represif; Kelima , konflik horizontal antar kelompok; Keenam , orang Papua melihat bahwa pemekaran daerah merupakan strategi penaklukan dan penguasaan.
5. Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Usulan ratusan RUU baik usulan Prolegnas jangka menengah maupun usulan Prolegnas Prioritas tahun 2020 yang datang dari parlemen dan pemerintah ini memiliki peluang dan tantangan tersendiri. Terdapat beberapa RUU yang didorong untuk disahkan karena RUU tersebut berpeluang untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. Tetapi tantangan dari usulan Prolegnas tersebut adalah diusulkannya kembali RUU yang bermasalah dan omnibus law yang berpotensi dapat mendegradasi standarisasi lingkungan hidup serta hak masyarakat adat.