Madani

Tentang Kami

Madani’s Update Januari 2021: Menakar Agenda Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Alam Dalam RKP 2021

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun dan merupakan bentuk terjemahan dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun.

RKP menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dengan demikian, RKP menjadi hal yang penting untuk ditinjau guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

RKP tahun 2021 menjadi berbeda dengan RKP-RKP tahun sebelumnya. Sebab, RKP tahun 2021 dihadapkan oleh pandemi Covid-19 yang memiliki dampak yang besar pada beberapa bidang. Tak terkecuali pada bidang lingkungan hidup, di mana dampak terhadap bidang ini adalah:

-Perubahan target penurunan emisi GRK dari 26,29 persen menjadi pada kisaran 25,36-25,93 persen pada tahun 2020;

– Besaran anggaran tahun 2020 untuk implementasi aksi mitigasi serta program dan kegiatan pembangunan rendah karbon seperti reforestasi, pencegahan deforestasi, dan peningkatan kapasitas energi baru terbarukan (EBT) berkurang. Alokasi anggaran untuk PN 6 sendiri yaitu sebesar 10,47 Triliun Rupiah atau kedua terkecil dibandingkan dengan 6 PN lainnya.

Walau Pemerintah akan berfokus pada pemulihan ekonomi sebagaimana tema yang diusung pada RKP tahun 2021 yaitu Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, namun terdapat kegiatan pemulihan ekonomi yang selaras dengan agenda perlindungan dan penyelamatan hutan alam dan lahan gambut yaitu  Perhutanan Sosial. Kegiatan Perhutanan Sosial yang meliputi agroforestry, silvopasture, dan silvofishery dapat meningkatkan pemanfaatan lahan terlantar di kawasan hutan, mendukung penyediaan pangan masyarakat, menanggulangi kemiskinan kelompok tani hutan (KTH), serta perlindungan dan penyelamatan kawasan hutan.

Di sisi lain, terdapat kegiatan pemulihan ekonomi lain yang dikhawatirkan dapat menghambat agenda perlindungan dan penyelamatan hutan alam dan lahan gambut. Disebutkan bahwa salah satu hal yang akan dilakukan adalah adanya kegiatan pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional. Ditilik dari analisis spasial Madani, terdapat 136 ribu ha tutupan hutan alam yang terancam oleh kebijakan ini. Jika ditinjau lebih jauh, maka 135 ribu ha di antaranya berada pada kawasan fungsi lindung.

Dapatkan Madani’s Update Januari 2021: Menakar Agenda Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Alam Dalam RKP 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

id_IDID