Madani

Tentang Kami

Membangun Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa melalui Perbaikan Tata Kelola dan Kemitraan yang Inklusif

Uni Eropa telah meresmikan aturan yang mengubah paradigma perdagangan global pada tahun lalu. Komoditas kelapa sawit, kayu, kedelai, sapi, karet, kakao, dan kopi yang memasuki wilayah Uni Eropa diharuskan melewati proses uji tuntas yang ketat. Produk-produk ini harus dapat ditelusuri asal usulnya, legal, dan tidak boleh berasal dari konversi hutan setelah 31 Desember 2020. Mulai 1 Januari 2025, aturan ini akan mulai berlaku sehingga mempengaruhi ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti kelapa sawit, kayu, karet, kakao, dan kopi.

Berbagai tantangan menghadang Indonesia dalam menghadapi implementasi aturan yang sudah berada di depan mata ini. Tumpang-tindih lahan, data perkebunan yang belum terkonsolidasi, keterbatasan transparansi data perizinan, kepatuhan hukum yang masih perlu ditingkatkan, konflik perkebunan dan kehutanan, serta ketidakadilan yang dihadapi petani menjadi hambatan bagi komoditas Indonesia dalam memenuhi syarat legalitas dan ketertelusuran. Deforestasi, baik yang legal maupun ilegal, juga masih menjadi masalah serius. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola lahan dan komoditas menjadi penting, bukan hanya untuk menghadapi EUDR, tetapi juga untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan sesuai dengan amanat UUD 1945.

Pemerintah Indonesia, bersama Malaysia dan Komisi Eropa, telah membentuk Ad Hoc Joint Task Force untuk mendiskusikan isu-isu terkait implementasi EUDR. Topik-topik yang dibahas antara lain pelibatan pekebun atau petani kecil dalam rantai pasok, skema sertifikasi nasional yang relevan, sistem ketertelusuran, data deforestasi dan degradasi hutan, serta perlindungan data pribadi. Pertemuan Kedua Joint Task Force dijadwalkan pada Jumat ini, 2 Februari 2024, di Malaysia.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan dalam penguatan tata kelola lahan dan komoditas Indonesia dalam menghadapi aturan deforestasi Uni Eropa, yang diharapkan menjadi pemicu perbaikan. Tulisan ini juga ingin mendorong diskusi publik dengan mengulas data-data terkait legalitas dan tren deforestasi yang relevan dengan proses uji tuntas maupun benchmarking dalam EUDR.

Kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa memiliki potensi besar untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola di Indonesia serta meningkatkan daya saing komoditas dan produk ekspor Indonesia dalam menghadapi EUDR. Artikel ini merekomendasikan empat area prioritas perbaikan tata kelola yang dapat didukung dalam kemitraan ini, yaitu Penguatan Kerangka Regulasi untuk Produksi Komoditas Bebas Deforestasi, Akselerasi Pemenuhan Syarat Legalitas dan Ketertelusuran, Penguatan Data, Transparansi, dan Akuntabilitas dalam Perizinan, serta Penguatan Partisipasi dan Kolaborasi Multipihak. Kemitraan ini harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

*Telah dilakukan revisi pada Gambar 9 halaman 18 dan paragraf pertama halaman 87

Related Article

id_IDID