Madani

Tentang Kami

Memperkuat Pendanaan Lingkungan Hidup yang Inklusif, Transparan, dan Akuntabel

Pada 2019, Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) resmi terbentuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia setelah melewati proses pendirian dan penyesuaian selama delapan tahun. Peruntukannya juga tidak hanya dibatasi untuk kegiatan REDD+, tetapi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang mendorong dan mengelola pembiayaan di bidang Lingkungan Hidup. 

Keberadaan bahan ini diharapkan berbagai pendanaan terkait lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat dioptimalkan untuk pencapaian target komitmen iklim Indonesia. Prinsip-prinsip integritas lingkungan hidup, partisipasi efektif masyarakat sipil, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal yang berangkat dari instrumen pendanaan REDD+ telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan BPDLH. Artinya, keberadaan dan kejelasan terkait kerangka pengaman atau safeguards sosial dan lingkungan menjadi penting untuk memastikan bahwa pendanaannya memenuhi prinsip-prinsip tadi.

Sejak awal BPDLH terbentuk, Madani mengadvokasikan perumusan safeguards yang mengedepankan prinsip-prinsip di atas. Mulai dari analisis dan rekomendasi terkait “hal-hal yang harus diperhatikan agar menjadi instrumen pendanaan yang adil dan inklusif” pada saat operasional BPDLH disiapkan, meluncurkan studi yang mengidentifikasi ruang kosong atau gap yang belum ada dalam kebijakan BPDLH pada 2021 yang mencakup belum adanya kriteria kelembagaan multipihak baik proses maupun strukturnya, cara memantau penerapan safeguards, dan lainnya.

Meski demikian, masih terdapat banyak hal yang harus dipastikan dalam operasionalisasi BPDLH. Pertama, memastikan masyarakat adat dan lokal yang selama ini melindungi hutan alam dapat terfasilitasi dengan baik. Kemudian memastikan kepatuhan terhadap konsep safeguards hingga ke tingkat tapak, memastikan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif, memastikan pencegahan korupsi, dan lain sebagainya. 

Kajian ini dibuat untuk melanjutkan studi yang telah dilakukan sebelumnya sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Harapannya, studi ini dapat digunakan sebagai rekomendasi terhadap mekanisme operasionalisasi dan safeguards kelembagaan, mulai dari kriteria proses sampai strukturnya. Kehadiran studi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi Madani untuk mengisi ruang kosong dalam pengimplementasian penyaluran dana BPLDH untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin akan ditimbulkan. Dengan begitu, dana-dana yang disalurkan BPDLH dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara, masyarakat, dan pencapaian komitmen iklim Indonesia.

Baca Madani Insight Memperkuat Pendanaan Lingkungan Hidup yang Inklusif, Transparan, dan Akuntabel lebih lengkap dengan mengunduh bahan di tautan di bawah ini:

Related Article

id_IDID