Madani

Tentang Kami

Menakar Ancaman terhadap Hutan Alam dan Ekosistem Gambut di Balik Rencana Pengembangan Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan

Program Food Estate diajukan pemerintah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini juga masuk ke dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 sebagai Proyek Prioritas (ProP) di bawah PN 2, yaitu “Membangun Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.”

Dalam Nota Keuangan APBN 2021, ketahanan pangan – di mana Food Estate disebutkan sebagai salah satu “cara bertindak” – dikukuhkan sebagai prioritas belanja negara di samping bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pariwisata, dan perlindungan sosial. Anggaran ketahanan pangan – termasuk Food Estate – mencapai 104,2 triliun rupiah pada 2021.

Lokasi pengembangan Food Estate masih berubah-ubah. Menurut Nota Keuangan APBN 2021, pada tahun 2021, pemerintah menargetkan pengembangan Food Estate di 3 provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Papua. Namun, dalam Rencana Operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Food Estate akan dikembangkan di 4 Provinsi, yakni Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas, Pulau Pisang, Barito Selatan, Katingan, Palangkaraya), Sumatera Selatan (Kabupaten Musi Banyuasin, Pali, Musi Rawas Utara, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Palembang, OKU Timur, Ogan Komering Ulu, Musi Rawa), Papua (Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel), dan Sumatera Utara (Kabupaten Humbang Hasundutan). 

Sebelumnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pertanian pernah mencantumkan Kalimantan Barat dan Maluku (Kepulauan Aru) sebagai lokasi pengembangan Food Estate tahun 2015-2019 namun dua provinsi ini tidak disebutkan lagi dalam rencana Food Estate 2020-2024. Sementara itu, Kementerian Pertahanan telah melakukan tinjauan lokasi pengembangan Food Estate di beberapa lokasi di Jawa Barat. Kementerian Pertanian bahkan telah meminta setiap provinsi untuk menyiapkan lokasi pengembangan Food Estate.

Pemerintah menyatakan konsep Food Estate sebagai “Kawasan Pangan Modern Terintegrasi dan Berkelanjutan” yang nantinya akan menjadi cadangan logistik strategis ketahanan pangan, baik untuk pertahanan negara maupun sebagai pusat pertanian pangan. Menurut Pemerintah, komoditas pangan yang akan diproduksi di Food Estate antara lain padi, singkong, jagung, serta komoditas-komoditas strategis lainnya, yang menyesuaikan dengan kondisi lahan.

Dapatkan Madani Insight Menakar Ancaman terhadap Hutan Alam dan Ekosistem Gambut di Balik Rencana Pengembangan Food Estate di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

id_IDID