Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Tidak dapat dimungkiri alokasi anggaran pusat ke daerah melalui mekanisme transfer pusat  ke daerah merupakan bagian yang teramat penting dalam agenda meruntuhkan kesenjangan antara pusat dan daerah. Tentunya, penggelontoran sejumlah anggaran tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah untuk berkembang. Namun, bukan malah menjadi kreatif dan kuat secara domestik, stimulus fiskal tersebut malah membuat candu dan ketergantungan.

Selama ini, daerah khususnya instansi dan lembaga pemerintahannya, berpatokan kepada serapan anggaran belaka. Tiap tahunnya organisasi pemerintahan daerah (OPD) hanya mengajar spending semata. Alhasil, anggaran yang dikucurkan dapat dibilang terbuang untuk hal-hal yang tidak produktif.  Oleh karena itu, hemat saya, mekanisme transfer fiskal di Indonesia sudah seharusnya berpedoman pada prinsip penyaluran anggaran berbasis kinerja “money follow performance”. 

Harapannya, dengan mekanisme ini daerah akan berpacu untuk memberikan hasil terbaik bukan lagi berpacu dalam menghabiskan uang semata. Prestasi pelayanan publik pun jelas akan dikejar. Tentu anggaran yang dikucurkan akan jauh lebih bermanfaat karena digunakan untuk aktivitas yang produktif. 

Paradoks Hutan

Ketika mekanisme transfer berbasis kinerja diterapkan, daerah pun senantiasa akan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki. Salah satu potensi yang akan tergarap dengan mekanisme transfer ini adalah potensi pelestarian hutan. 

Sangat kita ketahui, selama ini tidak sedikit pihak yang menganggap bahwa hutan adalah kutukan. Bukan hanya daerah yang sependapat dengan hal ini, dunia pun mengakui bahwa negara yang memiliki sumber daya alam yang besar cenderung sulit untuk berkembang secara ekonomi. Inilah yang disebut sebagai paradoks keberlimpahan (paradox of plenty).

Tentu jika paradoks tersebut menjadi momok yang menakutkan, Indonesia sebagai negara yang berdaulat akan sulit untuk bergerak maju. Namun, sebagai negara yang kuat dan punya visi besar, Indonesia harus berani mengatakan kepada dunia bahwa paradoks tersebut tidak berlaku di Indonesia karena Indonesia punya cara untuk mengelola hutan menjadi aset yang tidak ternilai.

Dalam konteks ekonomi hijau, jika sumber daya alam khususnya hutan dapat dikelola dengan baik, maka pertumbuhan juga akan lebih berkualitas. Semakin rendah tingkat deforestasi di sebuah negara, maka pertumbuhan ekonomi akan semakin berkualitas.


Insentif Fiskal

Secara global, Indonesia sendiri memiliki komitmen dalam penyelamatan krisis iklim dunia yang termanifestasi ke dalam Nationally determined contributions (NDC). Terkait dengan hal ini, Indonesia memasang target sebesar 26 persen dengan kemampuan sendiri, dan 41 persen dengan dukungan berbagai pihak. 

Dalam mencapai komitmen NDC tersebut, pemerintah Indonesia bersama banyak stakeholder mendorong banyak alternatif untuk mencapai target NDC, seperti rancangan pembangunan rendah karbon (PRK) yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kemudian peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dimotori Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, belakangan ini muncul wacana inisiatif pemberian insentif fiskal berbasis ekologi. Komitmen pemberian insentif fiskal tersebut diutarakan sendiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada daerah melalui skema dana perlindungan lingkungan (DPL).

Sejalan dengan skema tersebut, masyarakat sipil bersama sejumlah praktisi ekonomi dan pemerhati lingkungan mendorong wacana transfer serupa berupa insentif untuk daerah yang menjaga hutan dan alamnya dengan mekanisme transfer anggaran nasional berbasis ekologi (TANE). Wacana ini pun berkembang menjadi mekanisme transfer anggaran provinsi berbasis ekologi (TAPE) untuk alokasi anggaran kepada provinsi dan mekanisme transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi (TAKE) untuk alokasi anggaran kepada kabupaten. 

Terkait dengan payung hukumnya, mekanisme TAPE dan TAKE ini pun ditunjang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 45 dan 67 mengenai bantuan keuangan. Khusus untuk TAKE,  PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa ikut memperkuat gagasan ini sehingga wacana ini sangat rasional dan realistis untuk diterapkan.

Kepercayaan bahwa selama ini banyak daerah yang merasa tidak diperhatikan walaupun telah berkomitmen untuk menjaga alamnya terutama hutan yang mereka miliki, menjadi landasan awal wacana ini berkembang. Faktanya, alokasi anggaran pusat selalu saja mengalir kepada daerah yang terjadi kerusakan hutan seperti adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dengan apresiasi berupa insentif fiskal, daerah yang menjaga hutannya menjadi lebih percaya diri bahkan akan lebih kreatif untuk menjaga hutannya. Bukan tidak mungkin, hutan yang selama ini dianggap kutukan, akan dianggap sebagai berkah karena memiliki manfaat yang berlimpah.

Dengan hutan, masyarakat dapat mengembangkan perhutanan sosial yang artinya pemerintah mendorong penguatan ekonomi domestik dari dalam. Selain itu kualitas iklim pun ikut tertolong dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Ibarat kata nawacita Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran, maka dengan mekanisme ini pemerintah daerah dan masyarakat dapat membantu membangun Indonesia dari pinggiran tersebut dengan cara membangun Indonesia dari hutan. (*)

Oleh : Delly Ferdian

Peneliti di Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat di Harian Padang Ekspres, edisi 14 Desember 2019.

Related Article

[related_posts]