Madani

Tentang Kami

Mengurangi Ketergantungan BBN terhadap Bahan Baku dari Sawit

Suatu saat bahan bakar fosil akan tidak dimanfaatkan lagi karena dampak kerusakan lingkungan, salah satunya krisis iklim yang diakibatkannya. Menuju transisi energi bersih yang lebih terbarukan, meninggalkan energi fosil dengan beralih memanfaatkan biofuel dinilai cukup realistis (Madaniberkelanjutan.id, 5 Oktober 2021).

Untuk melepaskan diri dari energi fosil dan mendorong bauran energi, pemerintah Indonesia menginisiasi kebijakan bahan bakar nabati (BBN) sejak 2006. Langkah itu kemudian menjadi strategi mencapai target penurunan emisi nasional yang tertuang dalam dokumen nationally determined contribution (NDC) 2030 dan pencapaian net zero emission di sektor energi. Dengan pencampuran BBN dalam bahan bakar untuk transportasi, diharapkan impor solar menurun dan potensi dalam negeri dapat ditingkatkan (Mongabay.co.id, 2021).

Definisi dan Jenis BBN

Biofuel atau BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain (Ebtke.Esdm.go.id, 2019). BBN adalah semua bentuk minyak nabati, yang dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar, baik dalam bentuk esternya (biodiesel) atau anhydrous alkoholnya (bioetanol) maupun minyak nabati murninya (pure plant oil atau PPO). Dengan beberapa persyaratan tertentu, biodiesel dapat menggantikan solar, bioetanol dapat menggantikan premium, sedangkan bio-oil dapat menggantikan minyak tanah (Prastowo, 2007). 

Biodiesel merupakan bentuk ester dari minyak nabati setelah adanya perubahan sifat kimia karena proses transesterifikasi yang memerlukan tambahan metanol. Bioetanol merupakan anhydrous alkohol yang berasal dari fermentasi jagung, sorgum, sagu atau nira tebu (tetes) dan sejenisnya. Bio-oil merupakan minyak nabati murni atau dapat disebut minyak murni, tanpa adanya perubahan kimia, dan dapat disebut juga pure plant oil atau straight plant oil, baik yang belum maupun sudah dimurnikan atau  disaring. Bio-oil dapat disebut juga minyak murni (Prastowo, 2007).

Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan (2015) menetapkan 13 tanaman di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi biodiesel dan bioetanol, yakni kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, nyamplung, kemiri sunan, pongamia, karet, tebu, ubi kayu, jagung, sagu, aren, dan sorgum.  

Dari semua tanaman yang potensial untuk diproduksi menjadi BBN itu, pemerintah Indonesia baru memanfaatkan sawit. Program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya, pada 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20). Program Mandatori B20 berjalan baik dengan pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Mulai 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO (Ebtke.Esdm.go.id, 2019).

Pemerintah Indonesia kemudian memberlakukan program B30 (campuran biodiesel 30% dan 70% solar). Dikutip dari Kominfo.go.id (2019), Presiden Jokowi meluncurkan Program Mandatori B30 di SPBU Pertamina MT Haryono 31.128.02 Jakarta pada 23 Desember 2019. Program itu akan diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2020. Indonesia pun tercatat sebagai negara pertama yang mengimplementasikan B30 di dunia.

Pemerintah Indonesia juga telah memasukkan sawit ke dalam salah satu dari lima program untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan. Program itu masuk ke dalam Prioritas Riset Nasional 2020—2024 yang berada di bawah Kemenristek/BRIN (Kompas.com, 2021). Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa target penggunaan BBN dari sawit sebagai BBM ialah menghasilkan bensin, diesel, maupun avtur 100 persen dari bahan baku kelapa sawit sehingga bisa mengurangi impor BBM (Kompas.com, 2021).

BBN yang saat ini mengandalkan sawit digadang-gadang bakal berperan penting dalam mencapai target NDC 2030. Dalam dokumen NDC terbaru yang diserahkan pemerintah Indonesia kepada PBB Juli lalu, implementasi biofuel di sektor transportasi mesti mencapai 90—100% dengan target sawit sebagai bahan baku utama (Mongabay.co.id, 2021).

Menurut Yayasan Madani Berkelanjutan, pengembangan BBN nasional masih banyak tantangan, terutama karena didominasi satu komoditas feedstock, yakni, sawit. Dengan pertimbangan ekonomi yang dilematis, dampak dari single feedstock ini akan mengancam ketersediaan lahan yang berkaitan hutan dan gambut. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, Penurunan emisi jadi tidak terlalu relevan jika dilihat life cycle analysis-nya (Mongabay.co.id, 2021).

Menurut Aksel Tomte dari Universitas Oslo, kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan campuran 30% bahan bakar hayati dalam bensin sejak Januari 2020 untuk meningkatkan jumlah penggunaan biodiesel akan meningkatkan permintaan akan sawit, ekspor pertanian nomor satu bagi Indonesia. Pemerintah telah mencanangkan program tersebut sebagai cara untuk menurunkan impor bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca. Namun, program itu akan memperparah deforestasi, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan menghilangkan keanekaragaman hayati, serta mengakibatkan konflik agraria (Theconversation.com, 2020).

Kata Tomte  lagi, kalangan industri sawit sering kali berargumen bahwa jika permintaan global untuk minyak nabati mesti terpenuhi dari kedelai, bunga matahari, dan kanola (dan tidak oleh sawit), maka lebih banyak lahan akan dibutuhkan, dan hal itu akan mendorong tingginya deforestasi. Hal itu kontroversial karena tidak semua tanaman tersebut berdampak setara terhadap deforestasi. Laporan dari Uni Eropa menyimpulkan bahwa kelapa sawit terkait dengan tingkat deforestasi yang lebih tinggi dibanding bahan bakar nabati lainnya.

Tomte menambahkan bahwa dengan demikian, kebijakan biodiesel bertujuan untuk menggantikan bahan bakar fosil sehingga perbandingannya harus dengan bahan bakar fosil, bukan jenis minyak nabati lainnya. Banyak studi menemukan bahan bakar minyak dari sawit memproduksi emisi karbon lebih banyak daripada bahan bakar fosil.

Mengenai kebijakan B30, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa permintaan BBN dipengaruhi laju elektrifikasi transportasi. Tanpa kendaraan listrik, katanya, kebijakan B30 hanya menggantikan 7% dari konsumsi bahan bakar pada 2050. Peningkatan kontribusi BBN lebih besar dapat terjadi dengan produksi drop in biofuel (Mongabay.co.id, 2021).

Elektrifikasi moda transportasi, kata Fabby, akan menurunkan kebutuhan minyak sawit untuk produksi BBN. Penggunaan kendaraan listrik di transportasi darat juga dapat menurunkan permintaan BBM. Jika merujuk peta jalan Kementerian Perindustrian, kendaraan listrik dapat membatasi kenaikan konsumsi BBM 40% saat ini.

Dekarbonisasi sistem energi memerlukan bahan bakar rendah karbon dari hasil berkelanjutan serta harga kompetitif dengan teknologi bahan bakar lain. Fabby mengatakan bahwa jika produksi BBN dari CPO (crude palm oil) dengan membuka lahan baru, jelas menyebabkan carbon footprint BBN lebih tinggi dan tidak compatible dengan tujuan transisi energi menuju dekarbonisasi.

Pertimbangan lain, kata Fabby, perlu eksplorasi penggunaan bahan baku BBN lain, generasi kedua dan ketiga sebagai pilihan. CPO yang sustainable tidak cukup memenuhi kebutuhan bahan bakar di masa depan.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Walhi, Yuyun Harmono, mengatakan bahwa konteks kebijakan sawit yang diharapkan sebenarnya bukanlah revisi perpres biofuel, melatinkan moratorium sawit. BBN bukan jadi alternatif bagi bahan bakar fosil itu sendiri kalau dilihat dari persoalan lingkungan hidup dan perubahan iklim (Mongabay.co.id, 2018).

Karena biofuel mampu mengemisi tiga kali lipat, bukan mereduksi emisi. Ia mengacu pada produksi hulu sawit—bahan baku biofuel—yang diperoleh dengan menciptakan berbagai masalah dari deforestasi, kebakaran hutan dan lahan sampai konflik sosial,” ujar Yuyun.

Sumber: 

Praswoto, Bambang. 2007. “Bahan Bakar Nabati Asal Tanaman Perkebunan Sebagai Alternatif Pengganti Minyak Tanah Untuk Rumah Tangga” dalam Jurnal Perspektif Volume 6 Nomor 1, Juni 2007. 

Buku Kajian Pengembangan Bahan Bakar Nabati (Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, 2015).

“Apa Itu Biofuel (Bahan Bakar Nabati)?” (Madaniberkelanjutan.id, 5 Oktober 2021).

“Menimbang Kebijakan Bahan Bakar Nabati dari Sawit” (Mongabay.co.id, 13 September 2021).

“Program Mandatori Biodiesel 30% (B30)” (Ebtke.Esdm.go.id, 19 Desember 2019).

“Pertama di Dunia, Indonesia Terapkan Biodiesel 30 Persen (B30)” (Kominfo.go.id, 23 Desember 2019).

“Indonesia menyiapkan biodiesel dari sawit. Ini kemungkinan dampak sosial dan lingkungannya” (Theconversation.com, 30 Oktober 2020)

“Kebijakan Dorong Biofuel, Peluang Tekan Emisi atau Sebaliknya?” (Mongabay.co.id, 9 Agustus 2018).

Oleh: Firdaus Cahyadi

Pemerhati Lingkungan Hidup

Related Article

id_IDID