Untuk pertama kalinya Norwegia akan membayar 530 juta Krona Norwegia atau sekitar Rp 812,86 miliar (56 juta Dolar) kepada Indonesia atas keberhasilannya dalam menurunkan emisi karbon. Pengumuman pembayaran tersebut dirilis di laman resmi Pemerintah Norwegia pada 3 Juli 2020.
Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pembayaran berbasis hasil sebagaimana isi kerja sama Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi dari gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD ini juga merupakan suatu mekanisme global yang memberikan suatu kesempatan unik bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki wilayah hutan yang luas dan sedang menghadapi ancaman deforestasi.
Bukan hanya itu, lebih mendalam REDD+ juga dirancang untuk membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal itu disebabkan lantaran proses penerapan REDD+ juga sangat memprioritaskan keterlibatan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, apa yang ada di masyarakat harus menjadi pertimbangan utama untuk memastikan hak mereka yang tinggal di dalam dan sekitar hutan akan terjamin.
Untuk diketahui, Indonesia dan Norwegia telah menjalani kerja sama di sektor lingkungan hidup dalam 10 tahun terakhir. Lewat kerja sama REDD+, Pemerintah Norwegia pada 2010 mengalokasikan dana total enam miliar Krona Norwegia atau sekitar Rp9,2 triliun kepada Pemerintah Indonesia jika berhasil menurunkan kadar gas buang karbon.
Untuk mengetahui pemberitaan media yang lebih lengkap, silakan unduh bahan terlampir. Semoga bermanfaat.