Madani

Tentang Kami

Opsi Implementasi NDC Sektor Kehutanan 2021-2030

Pemerintah Indonesia telah mengirimkan dokumen First Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCCC, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi isu perubahan iklim tahun 2016. Pengiriman dokumen NDC Indonesia secara resmi ke UNFCCC ini menunjukkan adanya babak baru tentang kesanggupan Indonesia untuk berpartisipasi dalam menurunkan emisi CO2e sekaligus berkontribusi untuk penurunan emisi global.

Pengiriman dokumen penting ini juga disertai dengan angka – angka matematis logis bersama skenario – skenario yang realistis. Ada lima sektor yang diberi amanah oleh pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi sesuai NDC yaitu sektor energi, limbah, perindustrian, pertanian dan kehutanan. Dari kelima sektor ini, berdasarkan skenario pertama sektor kehutanan diberi tanggung jawab menurunkan emisi 17,2% dari total 29%.

Ini berarti sektor kehutanan diberi kehormatan penting untuk menurunkan emisi nasional sebesar 59,31% atau 60%. Padahal, emisi dari sektor kehutanan tahun 2030 pada skenario pertama atau dengan kemampuan dalam negeri sendiri hanya sekitar 217 MTon CO2e dari total emisi sekitar 2.034 M Ton CO2e atau hanya 10,67%. Sedangkan emisi dari sektor energi tahun 2030 diperkirakan menyumbang emisi sebesar 1.355 MTon CO2e atau sekitar 66,62%. Meskipun demikian, dalam hal penurunan emisi justru sektor kehutanan yang diberi kepercayaan tertinggi yaitu menurunkan sekitar 60%.

Dalam dokumen Forest Reference Emission Level (FREL) tahun 2016, disebutkan sumber emisi sektor kehutanan ada tiga yaitu dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut. Data FREL yang digunakan yaitu dari tahun 1990 – 2012 atau selama 22 tahun. Rata-rata emisi dari deforestasi periode 1990 – 2012 sebesar 293 MTon CO2e. Emisi untuk degradasi hutan rata – rata dari tahun 1990 – 2012 sebesar 58 MTon CO2e. Sedangkan emisi dari dekomposisi gambut bervariasi dari tahun 1990 sebesar 151.782.943 Ton CO2e dan tahun 2012 sebesar 226.167.756 Ton CO2e atau setiap tahun cenderung naik. Emisi gambut dalam dokumen FREL berbeda dengan deforestasi dan degradasi hutan yang berfluktuasi, sedangkan untuk dekomposisi gambut cenderung naik setiap tahun. 

Pemerintah Indonesia melalui KLHK tahun 2019 sudah menyusun dokumen Peta Jalan Implementasi Nationally Determined Contribution Mitigasi. Dalam dokumen ini disebutkan tujuan penyusunan dokumen peta jalan NDC mitigasi adalah Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per subsektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target. 

Pertanyaan terpenting selanjutnya adalah bagaimana strategi Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29% pada tahun 2030 dengan kemampuan dalam negeri dan 41% dengan kerjasama luar negeri? Apa saja hal yang sudah, belum dan akan dilakukan untuk mencapai penurunan emisi tersebut? Bagaimana peran para pihak baik pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat dalam penurunan emisi tersebut? Tulisan ini mencoba menganalisis berbagai hal yang sudah dilakukan dan aspek – aspek yang masih perlu dilakukan untuk pencapaian NDC di sektor kehutanan pada tahun 2030. 

Dapatkan laporan Opsi Implementasi NDC Sektor Kehutanan 2021-2030 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

id_IDID