Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Entah apa alasannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah untuk mendukung investasi justru menggunakan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ketetapan MPR XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi sebagai konsideran mengingatnya. Seolah hanya memperlakukannya sebagai kemasan, melalui 186 rumusan pasal, UU 11/2020 mengubah, menghapus, dan menyisipkan berbagai ketentuan yang ada di dalam setidaknya 89 undang-undang dari berbagai bidang sektor, termasuk yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, justru lebih banyak disebutsebut berlawanan dengan prinsip dan substansi yang ada di dalam kedua TAP MPR itu. 

 

Kajian yang dipublikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat minimnya berbagai pelaksanaan prinsip-prinsip yang ada di dalam TAP MPR IX/2001 khususnya pada prinsip yang berkaitan dengan demokrasi, keberlanjutan, dan keadilan. Pada prinsip demokrasi regulasi sumber daya alam dan lingkungan yang ada minim memastikan terjadinya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Sehingga tidak heran apabila beragam kebijakan abai terhadap dampak sosial ekonomi bagi kepentingan publik, dan alih-alih menyejahterakan justru menimbulkan ruang konflik. Sementara itu prinsip keadilan banyak disimpangi, meski prinsipnya selalu disebutkan di muka batang tubuh setiap undang-undang terkait sumber daya alam, penjabarannya tidak banyak terlihat, sehingga lebih banyak tunduk pada doktrin efisiensi dan keekonomian bisnis ekstraktif skala besar. 

Ketimbang memberikan akses yang sama dan menjamin hak publik atas SDA, prinsip keadilan direduksi menjadi pembatasan tingkat persaingan usaha, seperti pembatasan luas lahan, dan sebagainya. Persoalan-persoalan itu terlihat tidak banyak disentuh oleh UU 11/2020, sementara pasal-pasal yang tersedia justru semakin mereduksi prinsip-prinsip pengelolaan agraria tersebut.

Selain dengan bungkusan TAP MPR IX/2001, penyusun regulasi tidak terlalu banyak berusaha menutupi watak asli UU 11/2020 yang memandang semua hal dalam logika biner, menghambat atau mendukung investasi. Sehingga, tanpa melakukan analisis terlalu mendakik, sebenarnya dapat dibayangkan bahwa upaya untuk meningkatkan investasi yang dijadikan basis keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mengarahkan pada pelemahan upaya perlindungan lingkungan hidup. Bahkan penyusun undang-undang juga tidak berupaya untuk menguji asumsi yang melatarbelakangi buruknya kinerja investasi di Indonesia. Berulang kali disebutkan dalam naskah akademik, penyusun langsung menerima bahwa selain mekanisme perizinan yang terlalu dalam menyentuh aspek usaha – menjadi katalis terjadinya korupsi, ruang lingkup instrumen perlindungan lingkungan (termasuk kriminalisasinya) dan prasyarat penguasaan lahan, birokrasi yang tidak responsif dan lamban seringkali dipandang sebagai persoalan yang menghambat kegiatan usaha. 

Rasionalitas dari perubahan segerombolan (omnibus) norma tersebut disandarkan pada tujuan untuk meningkatkan investasi yang dipandang berkorelasi pada penciptaan lapangan kerja. Tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi terhadap upaya pembenahan yang telah berjalan selama ini, baik itu pembelajaran maupun tantangannya. Sehingga apapun bentuknya yang terpikirkan untuk memperbaiki peringkat investasi di dunia internasional seolah menjadi sah dilakukan, termasuk mengatur kewajiban penyederhanaan perizinan, penerapan perizinan berbasis risiko, memberi ruang yang lebih luas pada diskresi, mengatur pengecualian pada proyek strategis nasional, penghapusan instrumen lingkungan hidup, penghapusan pidana administratif, dan penghapusan prasyarat dan batasan tata ruang, hingga penyelesaian terhadap penggunaan kawasan hutan yang selama ini dilakukan secara ilegal. Padahal beragam kajian dan pandangan mengenai makro ekonomi Indonesia menyebutkan bahwa persoalan dalam tingkat persaingan investasi di Indonesia bukan hanya terkait beban birokrasi (waktu untuk mengurus perizinan), tetapi berkaitan dengan transparansi, ketidakpastian administrasi lahan, dan minimnya penyediaan akses terhadap infrastruktur dasar seperti transportasi dan komunikasi (World Economic Forum, 2019).

Publikasi lain menyebutkan justru kegagalan penciptaan lapangan kerja justru berkaitan dengan sistem pendidikan yang tidak efektif dan buruknya ketahanan lingkungan yang dibarengi dengan ketidaksiapan kelembagaan penanganan bencana (OECD, 2020). Memukul rata bahwa pemotongan instrumen untuk melindungi kepentingan sosial dan lingkungan akan meningkatkan upaya penciptaan kerja, jelas telah melompati logika berpikir. Pun, apabila logika berpikir itu diikuti, sudah banyak catatan yang membuktikan bahwa peningkatan investasi tanpa jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak akan mampu menjadi pilar untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, bahkan lebih banyak menyebabkan krisis dan kerawanan multidimensi termasuk pangan (Madani, 2020). 

Catatan ini mencoba menyisir berbagai perubahan berbagai undang-undang di bidang sumber daya alam yang dilakukan oleh UU 11/2020, meski dengan risiko mengulang hal yang sudah banyak dilakukan, yaitu memberikan catatan sektoral terhadap perubahan tekstual yang ada di dalam UU 11/2020. Di antaranya yang paling sering dibahas, yaitu di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, maupun pertanahan. Namun, untuk menghindarinya ditempatkan sebagai catatan penebal dari sejumlah ragam catatan yang telah ada selama ini oleh berbagai kelompok masyarakat, uraian ini akan mencoba menyentuh dampak dari rumusan pasal termasuk yang diatur langsung dalam undang-undang di bidang sumber daya alam, maupun pengaturan lain yang diatur dalam undang-undang lainnya yang juga punya potensi memperkuat dampak tersebut. 

Dapatkan Pandangan Kritis Terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Masa Depan Ekonomi, dan Lingkungan Hidup dengan mengunduh dokumen yang tersedia di bawah ini.

Related Article

[related_posts]