Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pada 13 Maret 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020.

Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia, serta mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sehingga menjadikannya bagian dari kebijakan iklim Indonesia.

Perpres ini juga menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikat ISPO, prosedur Sertifikasi ISPO, pengaturan kelembagaan yang mencakup Lembaga Sertifikasi ISPO, Komite ISPO, dan Dewan Pengarah ISPO, serta memuat 7 Prinsip ISPO yang akan dioperasionalkan ke dalam kriteria dan indikator melalui Peraturan Menteri Pertanian yang harus dikeluarkan paling lambat 16 April 2020.

Perubahan paling menonjol adalah bahwa kini Lembaga Sertifikasi ISPO dapat mengeluarkan Sertifikat ISPO secara langsung tanpa persetujuan Komite ISPO. Sehingga proses sertifikasi ISPO kini dapat menjadi lebih independen. Perubahan lain adalah dimasukkannya Pemantau Independen sebagai bagian dari Komite ISPO, dimasukkannya transparansi sebagai Prinsip baru, dan adanya penyebutan partisipasi publik. ISPO yang baru pun lebih kuat dalam aspek kewajibannya karena sekarang semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO, termasuk perusahaan perkebunan yang menghasilkan energi terbarukan dan pekebun/petani (sebelumnya, ISPO hanya bersifat sukarela untuk dua pelaku usaha terakhir). Namun, ada “masa tenggang” selama 5 tahun bagi petani untuk mematuhi kewajiban Sertifikasi ISPO

Terkait standar, masih terlalu dini untuk menilai kekuatan atau kelemahan ISPO baru ini tanpa melihat penjabaran Prinsip ISPO ke dalam Kriteria, Indikator, dan alat verifikasi (jika ada). Namun, penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketertelusuran yang diajukan oleh masyarakat sipil tidak dimasukkan ke dalam Prinsip-Prinsip ISPO baru ini sehingga sebagian besar Prinsip ISPO yang baru sama dengan sebelumnya.

Mampu tidaknya Sistem Sertifikasi ISPO yang baru ini untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat sipil tentang deforestasi, perusakan lahan gambut, pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta hak-hak pekerja belum dapat dipastikan hingga seluruh peraturan operasional dikeluarkan, terutama Peraturan Menteri tentang Prinsip, Kriteria, dan Indikator ISPO. Dengan rentang waktu yang sangat singkat (kurang dari 30 hari) dan di tengah keterbatasan mobilitas akibat pandemi COVID-19, prospek adanya pelibatan masyarakat sipil yang inklusif dalam perumusan Kriteria dan Indikator ISPO tampak suram, kecuali jika pemerintah mengambil langkah-langkah khusus dengan segera menerbitkan rancangan peraturan menteri tentang Prinsip, Kriteria, dan Indikator ISPO serta memberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan masukan publik; secara aktif mencari masukan dari masyarakat sipil melalui berbagai forum komunikasi CSO-pemerintah yang telah ada; serta membuat Prinsip, Kriteria, dan Indikator ISPO terbuka untuk perbaikan lebih lanjut di masa depan.

Lebih lanjut Update Madani terkait Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dapat diunduh di Madani’s Update berikut ini.

Related Article

[related_posts]