Pada 20 Mei 2020 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
PP ini mengubah definisi rehabilitasi hutan dan lahan dari sebagai upaya mendukung sistem kehidupan menjadi menjaga sistem penyangga kehidupan.
Update pemberitaan lainnya berkaitan dengan rencana cetak sawah di lahan gambut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 14 Juni 2020 lalu meninjau lahan bekas Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah. Lokasi program pengembangan food estate ini direncanakan berada di Kabupaten Pulang Pisau, yang juga akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020 – 2024. Diperkirakan kebutuhan anggaran seitar Rp 1,9 triliun untuk peningkatan irigasi di tahun 2021 dan 2022.
Update lain berkaitan dengan kasus Pak Bongku, Masyarakat Adat Sakai, Riau, yang mendapatkan vonis setahun dan denda Rp200 juta karena membuka kebun di lahan konflik dengan PT Arara Abadi. Pak Bongku akhirnya bebas karena mendapat asimilasi dan antisipasi pandemi Corona. Meskipun bebas dalam proses hukum tetapi belum bebas untuk mengelola kebunnya.
Untuk pemberitaan media di Minggu II Juni 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.