[MadaniNews, Jakarta, 30/09/2019] Meskipun sudah satu tahun pelaksanaan Moratorium Sawit, namun masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dari pemantauan Geographic Information System (GIS) satelit NASA, terdapat 1.001.474,07 hektare perkebunan sawit milik 724 perusahaan berada di dalam Hutan Primer dan Lahan Gambut. Dan ini tersebar di 24 propinsi di Tanah Air. Fakta tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan dalam Diskusi Media dan Soft Launching Laporan Satu Tahun Inpres Moratorium dan Evaluasi Sawit yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil pada 26 September 2019 lalu.
Teguh merinci ada 384 perusahaan yang luasnya 540.822 hektare perkebunan sawit yang berada di lahan gambut, 102 perusahaan dengan luas 237.928 hektare perkebunan sawit di hutan primer, dan 238 perusahaan dengan total luasan perkebunan sawit 222.723 hektare yang berada di kawasan hutan.
“Temuan Madani ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan inpres tersebut bersama jajaran-jajaran terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Teguh.
Dari jumlah tersebut, 333 perusahaan sawit dengan total 506.333 hektare berada di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut. Bahkan ada lima perusahaan yang memiliki kebun sawit di daerah prioritas restorasi gambut yang masih tetap beroperasi sampai saat ini, walaupun sempat terjerat kasus pembakaran hutan pada 2016, 2017, dan 2019.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menambahkan bahwa temuan-temuan koalisi masyarakat sipil ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah bersama stakeholder terkait.
“Untuk itu, perlu organisasi masyarakat sipil sebagai pengawas yang independen untuk memberikan laporan terkait implementasi Inpres Moratorium Sawit ini”, ujar Inda.
Selama satu tahun terakhir,kerja implementasi inpres moratorium sawit masih pada hal-hal yang bersifat persiapan dan koordinasi. Diketahui tim kerja di tingkat nasional masih melakukan konsolidasi data dari kementerian/lembaga terkait untuk memfinalisasikan total luasan tutupan sawit di Indonesia.
Inda juga mengingatkan kembali tujuan kebijakan adalah untuk menata ulang perizinan perkebunan sawit, menciptakan industri perkebunan sawit berkelanjutan, kepastian hukum, serta menjaga lingkungan dan peningktan produktivitas sawit. [ ]