Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

[Madani News, 09/08/2021] Tepat pada 9 Agustus setiap tahunnya, International Day of the World’s Indigenous Peoples atau Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diperingati. Hari ini tentu merupakan bentuk solidaritas atas keberadaan masyarakat adat saat ini serta bentuk perjuangan untuk melawan ketidakadilan yang masih saja menimpa masyarakat adat di dunia termasuk juga di Indonesia tentunya. 

Deputi Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat adat sangat penting, karena masyarakat adat adalah pondasi dari kebinekaan Indonesia. Sehingga menurut Giorgio, kalau masyarakat adat  tidak diurus dan dilindungi secara tepat dan tidak sesegera mungkin untuk diprioritaskan, maka nasib masyarakat saat ini sedang di ujung tanduk.

Kita perlu bicara bahwa ini adalah urgensi yang perlu kita lakukan, narasi yang harus kita pasang adalah masyarakat adat adalah fondasi kebinekaan. Sehingga tidak lagi masyarakat adat dicurigai, urusan politis, separatisme, dan banyak lainnya. Ini adalah lembaran yang harus sudah dibalik. Indonesia adalah masyarakat adat, masyarakat adat adalah Indonesia” ujar Giorgio Budi Indrarto dalam diskusi virtual “Bahu-Membahu Dalam Mempercepat Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Mewujudkan Keadilan Sosial, Ekonomi, dan Ekologi di Indonesia” yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Dalam diskusi ini, hadir sejumlah narasumber seperti Willy Aditya, Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat DPR RI, Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen Bidang Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Prof.Dr.Ir.Agustinus Kastanya, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN, dan Yeryana, Ketua Umum Pengurus Harian Daerah Perempuan Aman Barito Timur. Kemudian, pemapar kajian diskusi disampaikan oleh Arief Virgy dari Yayasan Madani Berkelanjutan juga hadir sebagai penanggap diskusi Bernadinus Steni dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

Dalam kajian tentang masyarakat adat yang disampaikan Arief Virgy, ditemukan bahwa secara spasial, dari 9,3 juta hektar wilayah adat yang teridentifikasi, terdapat 8,5 juta hektar area yang tumpang-tindih dengan izin atau konsesi dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau area moratorium hutan dan lahan gambut.

Tumpang-tindih terluas terjadi antara wilayah adat dengan PIPPIB, yaitu seluas 4,1 juta hektar, disusul izin perkebunan sawit seluas 1,1 juta hektar, dan konsesi migas seluas 1 juta hektar. Selain itu, terdapat 190 ribu hektar wilayah adat yang tercakup ke dalam Area of Interest (AoI) Food Estate di 4 Provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua), terluas di Papua sebesar 123 ribu hektar, disusul Kalimantan Tengah seluas 66 ribu hektar” ujar Arief Virgy.

Arief Virgy pun menegaskan bahwa mempercepat pengesahaan RUU Masyarakat Adat adalah solusi terbaik untuk mengatasi persoalan yang saat ini sedang menimpa masyarakat adat. “Mempercepat RUU Masyarakat Adat adalah karena adanya tumpang tindih kondisi wilayah masyarakat adat dengan izin/konsesi serta dengan Area of Interest Food Estate. Hal ini jelas membuat masyarakat hukum adat semakin terancam. Kalau kita ingin mencapai komitmen iklim Indonesia, pengesahan RUU MA dapat menjadi salah satu untuk mencapai target tersebut”, Tegas Arief Virgy.

Dengan peringatan hari masyarakat adat internasional, banyak pihak berharap agar momentum ini tidak hanya sebagai peringatan semata, tapi juga sebagai momentum untuk mempercepat pengesahaan RUU Masyarakat Adat. Selamat hari masyarakat adat sedunia. 

Dapatkan materi narasumber dalam diskusi Bahu-Membahu Dalam Mempercepat Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Mewujudkan Keadilan Sosial, Ekonomi, dan Ekologi di Indonesia dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

[related_posts]